Pinjaman

Mari Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Akad Kredit Beserta Prosesnya

Admin BFI
9 April 2023
9396
Mari Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Akad Kredit Beserta Prosesnya

Akad kredit adalah salah satu istilah yang lumrah dijumpai dalam bahasan KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Kehadiran akad kredit sangat membantu kedua belah pihak, dalam hal ini yaitu pemberi pinjaman (kreditur) dengan penerima pinjaman (debitur) untuk memberikan perlindungan hukum bilamana terjadi perselisihan di kemudian hari.

Lantaran fungsinya yang sangat krusial ini, tidak ada salahnya jika Anda mengenal lebih lanjut mengenai apa itu akad kredit, siapa saja pihak yang terlibat, prosesnya seperti apa, dan hal penting lainnya. Sobat BFI, mari kita simak bahan seputar akad kredit berikut ini.

 

Definisi Akad Kredit

Akad kredit adalah serangkaian proses yang perlu dilakukan saat hendak mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dilakukan oleh pihak debitur dan kreditur. Proses ini umumnya dapat Anda jumpai di Bank atau lembaga keuangan yang menawarkan produk pinjaman berupa KPR.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan akad kredit adalah perjanjian atau kontrak perkreditan. Dalam hal ini perjanjian yang dimaksud berupa kredit jual beli rumah.

Dalam tahapan proses perkreditan, akad kredit merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan oleh debitur agar pengajuan KPR dapat disetujui oleh pihak kreditur. Beberapa hal penting yang ada pada akad kredit diantaranya yaitu menyangkut syarat dan ketentuan antara dua belah pihak, seperti besaran bunga, jangka waktu kredit atau tenor, sampai dengan sanksi keterlambatan pembayaran.

Unsur Akad Kredit

Sebagaimana dengan jenis kredit lainnya, pada akad kredit terdapat beberapa unsur yang penting untuk Anda ketahui. Penjelasan unsur akad kredit adalah sebagai berikut ini.

1. Kreditur

Kreditur adalah pihak pemberi pinjaman. Dalam akad kredit, kreditur yang dimaksud ialah pihak pemberi pinjaman seperti bank atau perusahaan pembiayaan.

2. Debitur

Debitur merupakan pihak penerima pinjaman. Dalam akad kredit, debitur merupakan orang yang mengajukan KPR ke bank atau perusahaan pembiayaan.

3. Kepercayaan

Kepercayaan adalah sebuah keyakinan yang diberikan dari pihak kreditur kepada debitur berupa uang atau jasa yang sudah disepakati bersama.

4. Kesepakatan

Kesepakatan merupakan persetujuan antara dua belah pihak, menyangkut pihak debitur dan kreditur. Di dalam kesepakatan yang dibuat mencakup beberapa hal penting yang tidak boleh dilanggar.

5. Jangka Waktu

Dalam proses kredit, umumnya terdapat jangka waktu yang telah ditentukan untuk pihak debitur dapat melunasi pinjaman yang telah diberikan oleh pihak pemberi pinjaman (kreditur).

6. Resiko

Risiko adalah kerugian yang terjadi akibat adanya penyelewengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh pihak debitur, baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja. 

7. Bungan Pinjaman / Balas Jasa

Bunga pinjaman adalah keuntungan yang diperoleh oleh pihak pemberi pinjaman dari adanya pemberian pinjaman kepada debitur. Setiap bank atau lembaga pemberi pinjaman memiliki besaran bunga yang berbeda-beda, bergantung pada kebijakan yang mereka miliki. 

 

Baca Juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah dan Hal Lain yang Perlu Dipertimbangkan

 

Pihak yang Terlibat dalam Akad Kredit

Dalam proses akad kredit terdapat beberapa pihak yang terlibat di dalamnya. Pihak yang terlibat dalam akad kredit adalah sebagai berikut ini.

1. Debitur (jika sudah menikah harus datang bersama pasangan, suami atau istri. Sedangkan jika masih sendiri bisa datang bersama dengan wali yang biasanya dilakukan oleh ibu kandung.

2. Wakil dari Bank.

3. Pihak Pengembang (Developer) atau Penjual Rumah.

4. Notaris. Bertugas  untuk legitimasi atau mengesahkan perjanjian akad kredit. Selain itu, notaris juga memiliki kewajiban untuk menginformasikan mengenai biaya yang harus dibayar, seperti biaya notaris, balik nama sertifikat dari penjual ke pembeli, pajak penghasilan (PPh) untuk pihak penjual, dan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebagai biaya pajak bagi pembeli rumah.

Biaya Akad Kredit

Biaya akad kredit bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pihak pemberi pinjaman (kreditur). Namun, umumnya biaya akad kredit adalah 7%-10% dari nilai plafon yang ada.

 

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya

 

Proses Akad Kredit

Akad kredit adalah kesepakatan antara dua belah pihak yang dilakukan dengan beberapa tahapan. Mulai dari proses sebelum akad, pelaksanaan, sampai dengan setelah akad. Adapun detailnya sebagai berikut ini.

Akad Kredit Adalah

Image Source: Freepik/@freepik

1. Proses Sebelum Akad Kredit

Sebelum akad kredit dilakukan, pihak debitur diharuskan untuk melakukan tahapan berikut ini.

  • Surat persetujuan pengajuan kredit dari pihak bank atau lembaga keuangan.

  • Penentuan waktu terjadinya akad kredit.

  • Kewajiban membayar biaya KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

  • Menyiapkan dokumen yang persyaratan, seperti KTP suami istri (jika sudah menikah), Kartu Keluarga, NPWP, dan Surat Nikah.

Sementara itu untuk dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pihak penjual diantaranya yaitu:

  • Sertifikat Tanah.

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

  • Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

  • Dokumen Pendukung Lainnya.

2. Pelaksanaan Akad Kredit

Tahapan yang kedua setelah Anda berhasil melalui proses sebelum akad kredit adalah pelaksanaan akad. Pada tahap pelaksanaan ini pihak bank (kreditur) dan pihak peminjam (debitur) diharuskan untuk menandatangani perjanjian yang ada secara bersama-sama.

  • Tanda tangan surat perjanjian antara dua belah pihak, yakni kreditur dan debitur. Perjanjian yang ada berisikan jumlah plafon kredit yang diberikan, besaran cicilan per bulan, tenor, hak serta kewajiban masing-masing pihak.

  • Tanda tangan antara pihak penjual dengan pembeli. Dalam hal ini pihak penjual yang dimaksud adalah pihak developer atau pihak yang menjual properti, dengan ketentuan perjanjian yang ditanda tangani berupa harga rumah, luas tanah dan bangunan, IMB, PBB, lokasi rumah, dan AJB yang dibuat oleh notaris.

 

Baca Juga: AJB Adalah: Pengertian, Fungsi, Cara dan Syarat Pembuatannya

 

3. Setelah Akad Kredit

Setelah akad kredit selesai, hak kepemilikan rumah atau properti sudah berpindah tangan ke debitur dan siap untuk dihuni. Adapun demikian, debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayar cicilan KPR yang ada sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Bila cicilan KPR sudah lunas, selanjutnya pihak bank akan mengeluarkan dokumen berupa Surat Pelunasan Hutang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah. Sementara itu, untuk uang hasil penjualan rumah akan ditransfer ke pihak penjual paling lambat 7 hari kerja.

Dokumen yang Diterima Saat Akad Kredit

Setidaknya ada 7 dokumen yang diterima saat akad kredit, mulai dari perjanjian sampai dengan akta jual beli.

1. Perjanjian Akad kredit

Terdiri dari dokumen yang berisikan kesepakatan antar dua belah pihak, yakni debitur dan kreditur. Dokumen ini penting untuk disimpan demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari.

2. Sertifikat Tanda Bukti Hak dan Izin Mendirikan Bangunan

Sertifikat yang satu ini akan diberikan sebagai bukti resmi jika Anda merupakan pemilik yang sah dari rumah yang Anda tempati. Seertifikat ini umumnya diberikan bersamaan dengan surat izin mendirikan bangunan di tanah tersebut.

3. Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual

Dokumen berikut memuat informasi mengenai hutang dan kuasa untuk menjual bangunan jika yang bersangkutan (debitur) tidak dapat melunasi cicilan KPR yang ada. Dokumen ini memungkinkan pihak bank untuk menarik kembali ataupun menjual properti yang ada bilamana pihak debitur tidak dapat melunasi pinjaman sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

4. Surat Kuasa Hak Memberikan Tanggungan (SKMIIT)

SKMIIT pada akad kredit adalah sebuah surat yang menjadi bukti bilamana Anda memiliki hak tanggungan atas rumah KPR secara sah.

5. Polis Asuransi

Polis asuransi diberikan oleh pihak bank atau kreditur sebagai jaminan keselamatan dan ganti rugi bagi keluarga korban bilama terjadi kecelakaan seperti kebakaran dan lain sebagainya.

6. Polis Asuransi Jiwa Kredit (AJK)

Seperti halnya dengan polis asuransi, AJK atau kepanjangan dari Asuransi Jiwa Kredit merupakan jaminan asuransi yang diberikan keoada debitur sebagai peminjam dana KPR.

7. Akta Jual Beli

Akta jual beli atau AJB adalah dokumen yang akan diterima oleh debitur bilamana pinjaman dana KPR yang ada sudah sepenuhnya tuntas. Akta jual beli atau yang disingkat menjadi AJB adalah bukti sah adanya perpindahan hak atas suatu properti akibat adanya proses jual beli. Di dalamnya terdapat kesepakatan antara dua belah pihak, yakni pihak pembeli dan penjual.

Meskipun demikian, AJB tidak dapat dikatakan sebagai dokumen resmi kepemilikan properti seperti SHM. Pasalnya, dokumen yang satu ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 

Baca Juga: Tips Aman Ajukan Kredit Jaminan Sertifikat Rumah

 

Hal yang perlu Diperhatikan Selama Proses Akad Kredit

Dikutip dari kamus.tokopedia.com, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dengan seksama selama proses akad kredit terjadi.

1. Teliti saat membaca perjanjian kredit, pastikan tidak ada satu poin pun yang terlewat atau tidak Anda mengerti.

2. Jangan pernah memberikan tanda tangan di atas blanko kosong apapun itu alasannya.

3. Perhatikan klausal yang ada pada perjanjian, apakah sudah sesuai surat penawaran. Dalam hal ini, kesesuaian yang ada mencakup jumlah kredit yang diberikan, suku bunga, biaya provisi, administrasi, dan hal lainnya.

4. Jangan sungkan untuk bertanya jika terdapat informasi yang belum jelas.

5. Jika terdapat ketidaksesuaian atau ada persyaratan yang memberatkan, Anda dapat mengajukan pembatalan akad kredit.

Sobat BFI, itulah pembahasan terkait Mari Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Akad Kredit Beserta Prosesnya. Semoga dengan adanya informasi ini Anda bisa terbantu untuk memahami apa itu akad kredit secara lebih mudah.

BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko

 

Kategori : Pinjaman