Pailit adalah istilah dalam keuangan yang mungkin sebagian dari kita sudah tidak asing dengan istilah ini. Terlebih, jika kita mendengar sebuah perusahaan mengalami masalah keuangan.
Kata pailit juga sering disangkut pautkan atau memiliki makna serupa dengan bangkrut. Namun nyatanya, antara bangkrut dan pailit adalah dua hal yang berbeda.
Apa saja perbedaan diantara keduanya? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Pengertian Pailit
Sebelum masuk ke pembahasan terkait perbedaan pailit dan bangkrut, ada baiknya kita mengenal dulu apa itu istilah pailit dan hal penting lainnya yang menyangkut istilah tersebut.
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), definisi pailit adalah debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur yang tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pihak debitur tersebut dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan yang berwenang. Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Sedangkan menurut KBBI yang dimaksud dengan pailit adalah jatuh (tentang perusahaan dan sebagainya); bangkrut; jatuh miskin.
Jika ditarik kesimpulan dari definisi di atas, maka dapat diartikan pailit adalah sebuah kondisi dimana debitur mengalami kendala atau kesulitan untuk melunasi hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Pengadilan yang memiliki wewenang untuk menggugat debitur tersebut ialah pengadilan niaga. Selanjutnya, dikarenakan debitur tidak mampu melunasi hutangnya maka harta atau aset debitur akan dibagikan kepada kreditur sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.
Undang-undang yang mengatur tentang pailit adalah UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang. Untuk sidang kepailitan sendiri biasanya akan dilaksankan paling lambat 20 hari setelah mengajukan permohonan.
Nantinya, baik debitur dan kreditur akan dipanggil untuk menghadiri sidang dan akan diputuskan apakah benar terjadi pailit. Bilamana keputusan yang ada tidak sesuai dengan fakta, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Jenis Hutang dan Waktu yang Tepat Untuk Berhutang
Prosedur Pengajuan Pailit
Dalam prosedur pengajuan pailit ada beberapa pihak yang berhak mengajukannya. Antara lain yaitu:
1. Debitur, dengan sukarela mengajukan sendiri permohonan pailit
2. Kreditur, diajukan oleh satu atau beberapa kreditur
3. Kejaksaan atas nama kepentingan umum
4. Bank dan Perusahaan Pembiayaan, dalam hal ini termasuk ke dalam debitur
5. Badan Pengawas Pasar Modal (Debitur) yang merupakan Perusahaan Efek
Secara yuridis, berikut ini syarat pengajuan pailit yang wajib dipenuhi:
1. Terdapat hutang, minimal satu hutang yang dapat ditagih dan sudah jatuh tempo
2. Memiliki debitur
3. Terdiri dari dua atau lebih kreditur
4. Terdapat permohonan pernyataan pailit
5. Adanya pernyataan pailit yang berasal dari Pengadilan Niaga
Selanjutnya yaitu terkait cara pengajuan pailit adalah sebagai berikut ini.
1. Mengajukan permohonan pailit dengan memenuhi syarat yang ada pada UU No. 4 tahun 1998.
2. Jangka waktu permohonan pailit sampai dengan keputusan pailit dijatuhkan yakni 90 hari. Keputusan pailit adalah hal yang tidak bisa diganggu gugat.
3. Diadakan rapat verifikasi atau nama lainnya yakni rapat pendaftaran dari utang piutang. Pada rapat ini pihak debitur akan diselidiki lebih lanjut terkait data yang menyangkut nominal utang dan piutang yang dimiliki. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai pertimbangan hak untuk kreditur.
4. Proses perdamaian, sebelum proses kepailitan dilanjutkan, akan diagendakan proses ini terlebih dahulu. Jika setelah diadakan menuai damai maka proses kepailitan dinyatakan berakhir dan jika sebaliknya, maka proses ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
5. Selanjutnya yaitu proses homologasi akur jika proses perdamaian diterima. Proses ini disahkan oleh pengadilan niaga.
6. Insolvensi, yakni sebuah keadaan dimana pihak debitur tidak mampu melunasi hutangnya karena jumlah harta atau aset yang dimiliki nilainya lebih kecil ketimbang jumlah hutang yang ada.
7. Likuidasi atau Pemberesan, adalah sebuah tahap dimana harta atau aset yang dimiliki debitur akan dijual dan hasilnya dibagikan kepada kreditur konkruen setelah dikurangi biaya tertentu.
8. Rehabilitasi, sebuah upaya yang dilakukan untuk memulihkan nama baik dari kreditur. Proses ini hanya bisa dilakukan jika proses perdamaian diterima. Jika yang terjadi justru sebaliknya maka tidak perlu dilakukan rehabilitasi.
9. Terakhir, apabila semua proses di atas telah selesai maka kepailitas berakhir.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Dia Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat
Image Source: Pexels/Lukas
Cara Mencegah Terjadinya Pailit
Pailit adalah sesuatu yang bisa dicegah. Beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai langkah pencegahan atau preventif yaitu:
1. Mengelola keuangan sebaik mungkin
2. Menciptakan strategi bisnis yang efektif, efisien, dan dapat dijalankan dengan baik
3. Rutin mengevaluasi jalannya bisnis dari waktu ke waktu agar bisa dilakukan penanganan sedini mungkin jika terjadi hal-hal yang tidak semestinya
4. Meningkatkan pelayanan pada konsumen atau pelanggan
5. Berinovasi dan bersikap terbuka terhadap ide dan masukan yang ada dari anggota perusahaan maupun konsumen
6. Meminta pendapat dari profesional terkait pengembangan bisnis dan perencanaan langkah berikutnya
7. Terus meningkatkan potensi perusahaan melalui program pelatihan yang nantinya bisa diikuti oleh para karyawan atau anggota perusahaan
Apa Bedanya Pailit dan Bangkrut?
Pada dasarnya, cara mudah untuk membedakan antara bangkrut dan pailit adalah dengan melihat kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang masuk kategori bangkrut bisa dipastikan kondisi keuangannya tidak sehat karena tidak lagi bisa membiayai jalannya operasional perusahaan.
Agar memudahkan Anda dalam memahaminya, mari kita lihat perbandingan antara keduanya seperti berikut ini.
Bangkrut adalah sebuah kondisi dimana sebuah perusahaan mengalami kerugian besar yang mengakibatkan perusahaan tersebut terpaksa harus gulung tikar. Hal ini tentunya mengindikasikan jika kondisi keuangan yang ada tidak sehat. Sebagaimana menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 hal. 27, kebangkrutan bisa terjadi karena faktor berikut ini.
1. Mismanagement
2. Faktor Eksternal di Luar Wewenang Pelaku Usaha
Sedangkan pailit adalah sebuah kondisi yang bisa menimpa perusahaan meskipun kondisi keuangan perusahaan sehat. Hal ini disebabkan karena perusahaan terlilit hutang akibat adanya dua atau lebih debitur yang tidak menjalakan kewajibannya untuk melunasi hutang saat jatuh tempo.
Baik bangkrut maupun pailit adalah kondisi yang sama-sama bisa dihindari jika tata cara pengelolaan keuangan perusahaan diatur sebaik mungkin.
Sobat BFI, demikian penjelasan terkait Bangkrut dan Pailit Adalah Dua Hal yang Berbeda, Ini Perbedaannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian, khususnya dalam memahami perbedaan antara pailit dan hutang. Pastikan untuk selalu berkomitmen dalam melunasi kredit ataupun mencicil pinjaman yang ada. Jangan sampai kita lalai dan kehilangan aset penting.
Butuh pinjaman dana cepat untuk beragam kebutuhan finansial Anda? Ajukan pinjaman di BFI Finance! Semua bisa kami bantu mulai dari modal usaha, dana pendidikan, investasi, gaya hidup, dan lain sebagainya.
Informasi lebih lanjut dapat Anda peroleh melalui laman web di bawah ini.
Informasi Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.
Informasi Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.
Informasi Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya hanya di BFI Blog. Update setiap Senin-Jumat. Sampai ketemu lagi di artikel berikutnya!