Informasi Umum

Biaya Ganti Plat Motor dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Admin BFI
2 November 2022
333458
Biaya Ganti Plat Motor dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Secara umum, pergantian plat motor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak lima tahunan. Regulasi ini wajib ditaati agar Anda dapat berkendara dengan aman dan nyaman, serta menghindari denda akibat kelalaian dalam mematuhi aturan.

Lalu, persyaratan apa saja yang harus Anda penuhi serta berapa besaran biaya ganti plat motor? Sobat BFI, mari kita simak informasi berikut ini, mulai dari persyaratan, biaya, sampai dengan prosedurnya.

 

Syarat Ganti Plat Motor

Syarat ganti plat motor cukuplah mudah. Anda hanya perlu membayar biaya ganti plat motor dan melengkapi beberapa dokumen penting berikut ini.

1. e-KTP Asli dan Fotokopiannya

2. STNK Asli dan Fotokopiannya

3. BPKB Asli dan Fotokopiannya

4. Hasil Cek Fisik Kendaraan

5. Surat Kuasa (Apabila Diwakilkan Oleh Pihak Ketiga)

Sebagai informasi tambahan, usahakan untuk menyiapkan dua lembar fotokopi dari masing-masing dokumen tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk berjaga-jaga jika diperlukan fotokopian tambahan. Anda juga bisa membawa bolpoin pribadi untuk mempercepat proses pengisian formulir.

 

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya

 

Biaya Ganti Plat Motor

Mengganti plat motor bisa Anda lakukan di Samsat sesuai domisili kendaraan. Pergantian ini harus dilakukan setiap 5 tahun sekali agar nomor plat motor Anda tidak dihapus oleh pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian.

Biaya Ganti Plat Motor

Image Source: Mitsubishi Indonesia

Adapun biaya ganti plat motor yang harus Anda bayarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya sebagai berikut.

1. Biaya Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Baru Rp100.000

2. Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Baru Rp60.000

3. Membayar SWDKLLJ Rp35.000

4. Biaya Penerbitan BPKB Baru Rp225.000

5. Biaya Cek Fisik Kendaraan Rp10.000 - Rp20.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih

6. Biaya Pembayaran Pajak 5 Tahunan (Bergantung dari Jenis Kendaraan dan Wilayah Domisili)

Nominal yang tertera di atas adalah biaya ganti plat motor yang perlu Anda keluarkan bilamana Anda mengurusnya secara mandiri. Harga tersebut terbilang murah ketimbang menggunakan jasa calo yang bisa memasang tarif lebih dan belum tentu plat motor serta STNK yang baru dapat didapatkan dalam sehari.

Ditambah lagi risiko penyalahgunaan data pribadi sebab Anda perlu menitipkan sejumlah dokumen penting termasuk e-KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli ke calo tersebut.

 

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biaya yang Dibutuhkan

 

Prosedur Ganti Plat Motor

Pergantian plat motor dilakukan bersamaan dengan wajib pajak 5 tahunan untuk kendaraan bermotor. Oleh karenanya, sebelum Anda bisa mengganti plat nomor yang lama dengan yang baru, pastikan Anda sudah membayar pajak 5 tahunan

Setelah mempersiapkan biaya ganti plat motor, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur di bawah ini.

1. Datangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan, jangan lupa untuk membawa berkas-berkas yang sudah disiapkan sebagai syarat wajib ganti plat motor

2. Kunjungi loket dan isi formulir pendaftaran

3. Lakukan cek fisik kendaraan

4. Setelah selesai, lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan dengan menyertakan STNK asli ke loket cek fisik

5. Tunggu sebentar sampai proses selesai

6. Berikutnya, isi formulir perpanjangan STNK. Pastikan terisi lengkap dan jadikan satu dengan persyaratan lainnya

7. Lakukan pendaftaran pembayaran pajak kendaraan

8. Isi formulir pendaftaran yang bisa Anda dapatkan di loket 

9. Periksa kembali data yang sudah diisi, jika sudah dirasa benar semua dan tidak ada yang terlewat, Anda bisa langsung menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan ke petugas. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan yaitu:

  • e-KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopiannya

  • STNK asli dan fotokopiannya

  • BPKB asli dan fotokopiannya

  • Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

10. Mintalah nomor antrian lalu tunggu sebentar sampai petugas memanggil nama Anda

11. Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang tertera

12. Apabila pajak sudah terbayarkan, petugas samsat akan memberikan Anda dua bukti pembayaran yang terdiri dari slip biru untuk pengambilan STNK dan slip putih untuk pengambilan plat nomor motor terbaru

13. Segera lakukan pengambilan STNK dan plat motor ke masing-masing loket

14. Sebelum bergegas pergi, pastikan untuk mengecek ulang STNK baru dan plat motor yang Anda dapat. Jangan sampai ada kesalahan dalam penulisan. Bilamana ada yang kurang sesuai, Anda bisa langsung menginformasikan ke petugas

Mengurus pembayaran pajak 5 tahunan dan ganti play motor tidaklah rumit, Anda hanya perlu meluangkan waktu yang cukup dan usahakan untuk datang lebih awal agar tidak mengantri terlalu lama. Kantor Samsat normalnya beroperasi setiap hari kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

 

Baca Juga: Baru Beli Motor Bekas? Begini Cara Mudah dan Syarat Balik Nama Motor

 

Cara Cek Pajak Motor Online

Setelah Anda tadi mengetahui prosedur dan biaya ganti plat motor, mungkin ada sedikit pertanyaan yang terbesit di benak Anda tentang cara cek pajak online.

Nah, bagi Anda yang lupa kapan terakhir kalinya membayar pajak motor atau sekedar penasaran ingin tahu besaran pajak motor yang akan dibayarkan? Apapun itu tujuannya, Anda bisa cek pajak motor secara online dengan cara berikut ini.

1. Kunjungi situs resmi e-samsat

2. Isi formulir yang ada di halaman pertama seperti Plat, Nomor, Seri, No Rangka, dan Provinsi

3. Selanjutnya klik “Cek Sekarang”

4. Setelah itu akan muncul informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan. Untuk informasi yang ditampilkan terkait kendaraan Anda antara lain yaitu merk, tahun, warna, model, nomor mesin, dan nomor rangka

Cara Bayar Pajak Motor Online

Selain dapat mengecek besaran pajak yang harus dibayar secara online, kini Anda juga bisa membayar pajak motor secara online.

Caranya sangat mudah dan praktis, tidak perlu repot-repot datang ke Samsat, cukup dengan aplikasi SIGNAL!

SIGNAL adalah aplikasi resmi Samsat Digital yang dapat memudahkan siapa saja dalam melakukan pembayaran pajak maupun urusan lainnya berkaitan dengan Samsat.

Adanya aplikasi ini tentunya akan membuat kita lebih aman dan cepat membayar pajak tanpa perlu meminta bantuan calo ataupun lama menunggu antrian.

Jadi, bagi Anda yang hendak membayar pajak sebelum biaya ganti plat motor, Anda bisa dengan mudah menunaikan wajib pajak lewat aplikasi yang satu ini.

Syarat Bayar Pajak Motor Online

1. Sudah mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store

2. Hasil Scan atau foto e-KTP

3. Swafoto untuk verifikasi biometrik

4. Alamat email dan nomor pengguna yang aktif

 

Jika Anda sudah menyiapkan syarat bayar pajak motor via online, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini.

1. Buka aplikasi SIGNAL, jika belum memilikinya Anda bisa mengunduhnya di Play Store atau App Store

2. Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda bilamana Anda belum melakukan registrasi, jika sudah Anda bisa langsung login

3. Selanjutnya klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’

4. Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’

5. Pilih salah satu Bank yang tersedia untuk selanjutnya melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut’

6. Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang sebelumnya Anda pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank

Perlu diingat, kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran maka Anda perlu mengulang cara di atas.

Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa langsung registrasi dengan prosedur berikut ini.

 

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Dimana Saja!


 

Cara Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL

Beberapa dari kita mungkin belum cukup familiar dengan aplikasi SIGNAL. Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa registrasi akun terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini supaya nantinya prosedur biaya ganti plat motor jadi lebih mudah..

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore maupun App Store

2. Buka aplikasi lalu pilih Daftar

3. Isi semua persyaratan yang diminta. Seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi

4. Klik Lanjut

5. Masukan foto KTP Anda, pastikan terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup

6. Verifikasi wajah dengan biometric. Arahkan kamera ke wajah Anda, pastikan wajah Anda berada pada area foto yang disediakan

7. Jika sudah sesuai, klik Gunakan Foto Ini

8. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP

9. Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan Pendaftaran Berhasil

10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya

11. Registrasi telah berhasil, Anda bisa menggunakan aplikasi sesuai dengan keperluan Anda

Setelah itu, lakukan registrasi kendaraan dengan cara berikut ini.

Registrasi Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

1. Buka aplikasi SIGNAL

2. Pilih icon Tambah Kendaraan Bermotor di beranda

3. Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor Anda

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

5. Klik Lanjut

6. Kendaraan Anda berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL

 

Pinjam Dana Lebih Praktis di BFI Finance

Butuh pinjaman dana cepat untuk modal usaha dan keperluan lainnya? Ajukan pinjaman di BFI Finance saja!

Wujudkan impian Anda untuk memiliki bisnis sendiri dan beragam keinginan lainnya. Pinjaman di BFI Finance di proses dengan cepat, aman, dan mudah. Informasi mengenai pinjaman dan promo menarik lainnya dapat Anda akses melalui link di bawah ini.

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Sobat BFI, itulah informasi tentang Biaya Ganti Plat Motor dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi. Semoga bisa membantu para pembaca sekalian selama proses pergantian plat motor.

Dapatkan informasi menarik lainnya di BFI Blog. Update setiap Senin-Jumat!

 

Kategori : Informasi Umum