Biaya provisi adalah salah satu biaya yang harus dibayarkan debitur saat pinjaman atau kredit telah disetujui. Salah satu contohnya yaitu pengajuan kredit KPR.
Selain KPR, pinjaman lainnya yang dikenakan biaya provisi antara lain KTA (Kredit Tanpa Agunan), KMG (Kredit Multiguna), dan jenis pinjaman lainnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada tiap-tiap bank atau lembaga keuangan.
Nah, apa itu biaya provisi, berapa besarannya, dan bagaimana cara menghitung biaya ini? Mari kita mengenal lebih dekat tentang biaya provisi di artikel berikut ini. Simak baik-baik, ya!
Definisi Biaya Provisi
Biaya provisi adalah biaya yang harus dibayarkan saat pengajuan pinjaman disetujui. Dilakukan satu kali yakni di awal persetujuan dengan memotong sebagian dari pinjaman yang diberikan.
Dengan kata lain, biaya provisi adalah sejumlah biaya yang harus debitur bayarkan kepada pihak kreditur sebagai biaya penanganan atas pencairan pinjaman yang telah disetujui. Biaya tersebut dipotong langsung dari total pinjaman yang debitur ajukan dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung dari kebijakan bank dan perusahaan pembiayaan yang berlaku.
Meskipun umumnya biaya provisi dipotong langsung dari jumlah pinjaman yang cair, pada pinjaman atau kredit tertentu, pihak kreditur akan meminta debitur untuk membayarkan biaya provisi secara terpisah.
Perbedaan Biaya Provisi dengan Biaya Administrasi
Setelah Anda mengetahui biaya provisi adalah besaran dana yang harus dibayarkan oleh debitur, mungkin Anda akan bertanya-tanya apa perbedaannya biaya provisi dengan biaya administrasi mengingat keduanya sekilas memiliki makna yang sama.
Mari kita lihat tabel berikut ini.
Perbedaan Biaya Provisi dan Biaya Administrasi | ||
No. | Biaya Provisi | Biaya Administrasi |
1. | Biaya provisi digunakan untuk mendanai kebutuhan yang diperlukan selama proses persetujuan pinjaman. Contohnya komisi marketing, fotocopy dokumen atau berkas-berkas, dan lain sebagainya. | Biaya administrasi digunakan untuk keperluan mengurus dokumen selama proses pengajuan KPR dan kredit lainnya. |
2. | Biaya provisi berkisar antara 0,5% hingga 3,5% dari total nilai kredit yang diberikan pihak kreditur kepada debitur. | Biaya administrasi berkisar antara Rp250.000 sampai dengan Rp500.000 |
3. | Dibayarkan satu kali, yakni sebelum akad kredit berlangsung. | Biasanya dibayarkan sebelum proses pengurusan KPR atau kredit dilakukan. |
Perbedaan Biaya Provisi dengan Biaya Kontinjensi
Sedangkan untuk perbedaan antara biaya provisi dan biaya kontinjensi dapat Anda lihat sebagai berikut.
Perbedaan Biaya Provisi dengan Biaya Kontinjensi | ||
No. | Biaya Provisi | Biaya Kontinjensi |
1. | Biaya provisi adalah liabilitas. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Liabilitas merupakan kewajiban atau bisa juga diartikan sebagai hutang yang harus dibayarkan kepada pihak lain karena kejadian di masa lalu. |
Biaya kontinjensi tidak termasuk PSAK yang mana hal tersebut didasarkan pada adanya kemungkinan masa depan. Dengan kata lain, besaran atau jumlahnya bisa berbeda-beda (tidak pasti) dan berpotensi mengeluarkan biaya dengan nominal besar. |
2. | Biaya provisi adalah dana tambahan ketika kredit atau pinjaman dicairkan. | Biaya kontinjensi adalah sejumlah dana yang dijadikan sebagai jaminan dari pembelian kembali suatu properti yang menjadi hutang seseorang. |
Besaran Biaya Provisi
Setiap bank atau lembaga keuangan memiliki besaran biaya provisi yang berbeda-beda. Umumnya berkisar antara 0,5-3,5% dari total kredit yang diajukan.
Adapun beberapa rincian besaran biaya provisi di bawah ini dapat Anda jadikan referensi.
Image Source: Freepik/rawpixel.com
1. Bank Mandiri
Bagi calon debitur yang ingin membeli properti berupa rumah, ruko, ataupun apartment melalui Bank Mandiri diharuskan membayar biaya provisi sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang telah disetujui.
2. Bank BCA (KPR BCA Fix and Cap)
Bank BCA menawarkan kemudahan untuk pembelian rumah baru maupun bekas dengan biaya provisi sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang diajukan.
3. Bank BRI
Beberapa produk pada BRI dikenakan biaya provisi sebesar 1%. Sedangkan untuk biaya kredit kendaraan bermotor bebas dari biaya provisi.
4. Bank OCBC NISP
Dikutip langsung dari website resmi OCBC, provisi yang dikenakan berkisar antara 1%-5% dengan tenor hingga 36 bulan.
Itulah rincian biaya provisi yang dapat Anda jadikan referensi dalam pemilihan produk. Selanjutnya mari kita bahas bagaimana cara menghitung biaya provisi yang benar supaya memudahkan Anda dalam menentukan jumlah pinjaman yang ada.
Baca Juga: Memahami Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah untuk Dana Cepat
Cara Menghitung Biaya Provisi
Biaya provisi adalah biaya yang harus dibayarkan di awal saat pengajuan pinjaman disetujui. Dana ini biasanya dipotong otomatis pada saat Anda menerima pencairan pinjaman dana.
Lalu bagaimana cara menghitungnya? Cara menghitungnya cukuplah mudah. Anda hanya perlu mengalikan jumlah total pinjaman dengan presentase biaya provisi yang berlaku.
Untuk memahaminya lebih lanjut, mari kita lihat contoh berikut ini.
Simulasi perhitungan biaya provisi
Nilai kredit: Rp350.000.000
Biaya provisi: 1.5%
Perhitungan biaya provisi: Rp350.000.000 x 1.5% = Rp5.250.000
Total pinjaman Rp350.000.000 - Rp5.250.000 = Rp344.750.000
Dari contoh di atas dapat ditarik kesimpulan jika biaya provisi yang perlu Anda bayarkan sebesar Rp5.250.000, sedangkan untuk pinjaman yang diperoleh setelah dikenakan biaya provisi adalah Rp344.750.000.
Tips Memperoleh Biaya Provisi Gratis
Pada kondisi tertentu, biaya provisi dapat Anda dapatkan secara gratis. Tipsnya sebagai berikut.
1. Update informasi terbaru mengenai bank tanpa biaya provisi. Simak secara cermat bank atau lembaga keungan mana yang memberlakukan bebas biaya provisi tersebut, pada jenis pinjaman apa saja serta periodenya.
2. Pastikan Anda memiliki pekerjaan tetap. Mereka yang memiliki pekerjaan tetap cenderung lebih disukai dan mudah memperoleh biaya provisi gratis dari pihak Bank dan perusahaan pembiayaan. Tidak hanya pekerjaan tetap, jika Anda memiliki bisnis dengan pendapatan 3jt per bulannya, Anda juga berkesempatan mendapatkan biaya provisi gratis.
3. Termasuk ke dalam usia produktif. Selain dari 2 faktor di atas, syarat lainnya yaitu usia debitur harus berada dalam kategori produktif. Yakni berusia 21-51 tahun.
Biaya Lain Terkait Pengajuan Pinjaman
Selain biaya provisi dan biaya administrasi, dalam pengajuan pinjaman terdapat beberapa biaya lainnya.
1. Biaya Tahunan
Biaya tahunan adalah sejumlah dana yang perlu Anda bayarkan dalam melunasi kredit per tahun. Nominalnya beragam, tergantung dari periode pinjaman dan kebijakan bank atau perusahaan pembiayaan.
Misalnya, Anda memiliki pinjaman sebesar Rp200 juta dengan biaya tahunan yang berlaku yaitu 1% di tahun pertama. Maka, di tahun pertama Anda diharapkan mampu membayar pinjaman sebesar Rp2 juta.
Setelah biaya tahunan dilunasi, Anda akan dikenakan biaya tahunan tetap sebesar Rp50.000 untuk pembayaran cicilan di tahun-tahun berikutnya. Besaran biaya tahunan tetap ini ditentukan dari periode pinjaman yang berlaku.
2. Biaya Asuransi
Biaya asuransi pada suatu pinjaman diberlakukan sebagai penjamin perlindungan terhadap debitur jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya kecelakaan atau meninggal dunia.
Dengan adanya biaya asuransi ini debitur tidak perlu khawatir jika masih ada sisa kredit atau pinjaman yang belum terlunasi. Sebab, sisa pinjaman yang ada akan tercover atau dilunasi oleh pihak asuransi.
3. Biaya Notaris
Biaya ini lumrah terjadi pada pembelian rumah KPR. Tidka perlu khawatir, untuk biaya notaris biasanya sudah ditentukan oleh bank dengan kisaran harga Rp250.000 sampai dengan Rp750.000. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot mencari notaris di luaran sana.
4. Biaya Administrasi
Selain adanya pemberlakuan biaya provisi, bank atau perusahaan pembiayaan juga cenderung mengenakan biaya tambahan yang biasa dilakukan di awal yakni biaya administrasi. Sebagai contoh KPR, biasanya biaya administrasi KPR sebesar 0,10% dari plafon kredit atau minimal Rp400.000. Semakin tinggi harga rumah yang ingin dibeli dengan KPR, maka semakin tinggi juga biaya administrasi yang dikenakan.
5. Denda Keterlambatan
Denda keterlambatan diberlakukan bagi pihak debitur yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran cicilan. Nominalnya tergantung dari kebijakan bank atau perusahaan pembiayaan tempat Anda meminjam.
Meskipun begitu, pastikan untuk tidak membayar telat, ya!
Sambut Hari Kemerdekaan Dengan Promo #PastiMerdeka dari BFI Finance!
Butuh pinjaman dana cepat untuk modal usaha dan keperluan lainnya? Ajukan pinjaman di BFI Finance saja! Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan di bulan Agustus 2022, BFI Finance memiliki promo #PastiMerdeka dimana debitur berkesempatan mendapatkan cashback hingga Rp 77 Juta Rupiah!
Ketentuan selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut ini.
Informasi mengenai pinjaman dan promo menarik lainnya dapat Anda akses di link berikut.
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Demikian informasi tentang Biaya Provisi Adalah: Definisi, Biaya, dan Cara Mudah Menghitungnya. Semoga bisa membantu para pembaca sekalian untuk memahami apa itu biaya provisi.
Cari tahu informasi menarik lainnya di BFI Blog. Update setiap Senin-Jum’at!