Fidusia adalah istilah hukum yang mengatur perpindahan hak atas suatu barang atau benda. Istilah ini mungkin cukup asing terdengar, namun istilah ini banyak dipakai saat Anda mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan non bank dan bank di Indonesia.
Misalnya untuk pengajuan pinjaman terkait KPR, pinjaman modal, kredit kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Untuk mempermudah Anda dalam memahami apa itu fidusia, dasar hukumnya, unsur jaminan, objek jaminan, hak eksekusi, sampai dengan perbedaanya dengan gadai, mari kita simak selengkapnya di sini.
1. Pengertian Fidusia
Berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 1999, apa yang dimaksud dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fidusia diartikan sebagai pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan jika fidusia merupakan kegiatan pemindahan kepemilikan barang pada pihak lain, dalam konteks pinjaman yakni kepada kreditur (pemberi pinjaman) sebagai aset yang dijaminkan. Namun, pihak debitur sebagai pemilik barang tetap memiliki hak untuk mempergunakan barang yang dijaminkan.
Misalnya, Anda meminjam sejumlah dana untuk modal usaha kepada perusahaan pembiayaan. Pinjaman yang Anda pilih berupa pinjaman jaminan BPKB motor. Pada praktiknya, hak kepemilikan motor telah berpindah ke pihak kreditur karena Anda menjaminkan BPKB motor milik Anda, akan tetapi Anda masih bisa menggunakan motor tersebut untuk mobilitas sehari-hari. Hak kepemilikan motor akan sepenuhnya kembali menjadi milik Anda jika pinjaman yang ada telah selesai atau berhasil dilunasi.
Selain pinjaman dana, contoh lainnya yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari yaitu kredit motor. Meskipun motor yang ada atas nama Anda, pihak kredit tetaplah pemilik motor sampai dengan Anda melunasi kredit tersebut. Jadi, bilamana Anda gagal bayar, pihak pemberi kredit berhak mengambil motor Anda sewaktu-waktu sesuai dengan legalitas yang berlaku.
2. Dasar Hukum Fidusia
Dasar hukum fidusia tertuang dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Dalam UU tersebut telah ditetapkan siapa saja pihak yang termasuk dalam Pemberi dan Penerima Fidusia.
1. Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Dalam konteks pinjaman, pihak ini disebut sebagai kreditur atau pemberi pinjaman.
2. Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. Dalam konteks pinjaman pihak ini disebut sebagai debitur atau penerima pinjaman dan akan memperoleh hak atas barang yang ia jaminkan sampai terpenuhinya perjanjian yang telah disepakati. Misalnya, menunaikan kewajiban untuk melunasi cicilan atau pinjaman.
Adapun benda-benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia sesuai UU yang berlaku yakni benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak, serta benda yang tidak bergerak. Seperti kendaraan bermotor, rumah, tanah, dan lain sebagainya.
Agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, perjanjian fidusia harus dibuat di notaris dengan beberapa klausal yang meliputi jangka waktu perjanjian, besaran kredit yang harus dibayar, cara pembayaran, dan sanksi yang berlaku jika salah satu pihak melanggar perjanjian yang dibuat.
3. Unsur Jaminan Fidusia
Unsur jaminan fidusia adalah istilah-istilah penting yang ada pada fidusia. Unsur ini terdiri dari 5 hal utama seperti berikut ini.
3.1. Debitur
Orang atau lembaga yang meminjam uang atau melakukan kredit terhadap barang.
3.2. Kreditur
Pihak yang memberikan pinjaman dengan perjanjian berupa jaminan dan persyaratan lainnya yang sudah disepakati bersama dengan debitur.
3.3. Objek Jaminan
Aset yang dijaminkan untuk pembayaran hutang sesuai dengan dengan kesepakatan yang telah dibuat.
3.4. Akta Jaminan Fidusia
Dokumen yang berisikan jaminan fidusia antara pihak debitur dan kreditur. Akta ini dibuat oleh notaris dan disahkan oleh lembaga yang berwenang.
3.5. Hukum Jaminan Fidusia
Aturan yang mengatur tentang jaminan fidusia di Indonesia, tepatnya Undang-Undang No 49 Tahun 1999.
4. Objek Jaminan Fidusia
Aset yang digunakan untuk jaminan pinjaman atau hutang disebut sebagai objek fidusia. Objek jaminan fidusia adalah benda berwujud maupun tidak berwujud yang termasuk dalam kategori berikut ini:
1. Kendaraan bermotor: mobil dan motor.
2. Tanah dan bangunan: rumah, gedung, ruko, apartemen, tanah pertanian.
3. Mesin dan peralatan: mesin industri, peralatan kantor.
4. Obligasi dan saham: obligasi pemerintah, saham perusahaan.
5. Rekening bank: tabungan, deposito.
6. Surat berharga lainnya: surat utang, surat pajak.
7. Persediaan barang: barang jadi, barang dagangan.
Image Source: Pexels/Karolina Grabowska
Tambahan, objek fidusia haruslah barang yang bisa diidentifikasi dan jelas kepemilikannya, serta dapat dipertanggung jawabkan. Objek seperti hak cipta, hak kekayaan intelektual, dan semacamnya tidak bisa dikategorikan sebagai objek jaminan fidusia.
5. Hak Eksekusi Fidusia
Hak eksekusi fidusia adalah tindakan pengambilan barang oleh pihak kreditur karena pihak debitur tidak mampu melunasi cicilan atau pinjaman (kredit macet). Hak eksekusi ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Pertama, pihak kreditur akan mengirimkan surat peringatan. Jika surat pertama tidak ada respon, maka surat peringatan kedua akan dikirimkan. Bilamana surat tersebut tak kunjung mendapat respon, pihak kreditur boleh mengirimkan surat kuasa eksekusi kepada kreditur terkait.
Baru setelahnya, pihak kreditur bisa mengambil hak barang seutuhnya dengan catatan harus melampirkan bukti pengiriman surat peringatan 1 dan 2, surat kuasa eksekusi, dan sertifikat fidusia untuk menghindari adanya kesalahpahaman.
Baca Juga: Kredit Macet : Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
6. Perbedaan Fidusia dengan Gadai
Dilansir dari beberapa literatur yang terpercaya, berikut perbedaan mendasar antara gadai dengan fidusia adalah sebagai berikut.
6.1. Dasar Hukum
Aktivitas gadai diatur dalam Pasal 1.150 s.d Pasal 1.160 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sementara fidusia diatur dalam Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
6.2. Hak
Penerima Gadai dan Fidusia:
-
Penerima gadai memiliki hak penguasaan atas benda yang digadaikan, tetapi tidak mempunyai hak untuk memiliki benda gadai. Sementara, sebagai penerima fidusia memiliki hak kepemilikan atas benda yang dijadikan objek fidusia, tetapi benda tersebut secara fisik tidak berada di bawah penguasaannya.
-
Jika debitur mengalami wanprestasi dan benda yang dijadikan jaminan akan dijual, penerima gadai tidak memerlukan penetapan dari Pengadilan dan tanpa perlu adanya juru sita. Sementara, sebagai penerima fidusia dalam aktivitasnya untuk menjual benda yang digunakan sebagai jaminan, memerlukan putusan dari Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
-
Penerima gadai dapat menahan benda yang digunakan sebagai jaminan gadai, jika hutang pokok, bunga, dan biaya lainnya belum dilunaskan selama periode perjanjian tertentu oleh pemberi gadai. Selain itu, debitur tidak memiliki kuasa untuk menuntut pengembalian benda gadai. Sementara, sebagai penerima fidusia akan memperoleh hak terhadap benda yang digunakan sebagai objek jaminan fidusia jika dilakukan eksekusi.
Pemberi Gadai dan Fidusia:
-
Pemberi gadai tetap mempunyai hak milik atas benda yang dijadikan jaminan gadai. Sementara, pemberi fidusia tetap memiliki kuasa benda yang dijadikan objek jaminan fidusia.
-
Selain itu, pemberi fidusia dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, atau melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas hutang jika penerima fidusia menyetujui.
6.3. Larangan
-
Penerima gadai atau kreditur tidak diperkenankan untuk memiliki atau menjadi pemilik atas benda yang digadaikan.
-
Sementara, pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Selain itu, pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang bukan merupakan benda persediaan, kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
6.4. Sanksi
-
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tidak diatur mengenai sanksi bagi para Pihak (Pemberi dan Penerima Gadai).
-
Pemberi fidusia akan menerima sanksi jika dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
-
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan yang menyesatkan diketahui oleh salah satu pihak yang tercantum dalam perjanjian jaminan fidusia, akan tetap menerima sanksi.
Baca Juga: Apa Itu Gadai: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Ketentuan Lainnya
7. Tips Menghindari Eksekusi Fidusia Ala BFI
Sebagai pihak debitur, tentunya kita tidak ingin aset yang kita jaminkan dieksekusi atau diambil karena kredit macet atau gagal bayar. Untuk menghindari hal tersebut terjadi, Anda bisa mengikuti beberapa tips anti gagal bayar berikut ini.
7.1. Ajukan Pinjaman Sesuai Kemampuan Anda
Hindari pengajuan pinjaman dengan nominal yang terlampau besar, sehingga menyulitkan Anda di kemudian hari.
7.2. Buat Pengingat Pembayaran
Ada kalanya beragam kesibukan yang kita jalani mampu membuat kita lupa untuk melaksanakan kewajiban kita, salah satunya yaitu membayar cicilan. Agar hal ini tidak terjadi dan untuk menghindari denda, Anda bisa membuat pengingat melalui aplikasi seperti kalender di ponsel Anda.
7.3. Buat Anggaran Bulanan
Jumlah hutang yang ideal tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan Anda. Dengan Anda membuat anggaran bulanan, Anda bisa memantau transaksi pengeluaran setiap bulannya, sehingga Anda bisa terus berkomitmen untuk selalu membayar cicilan yang ada.
7.4. Pilih Perusahaan Pembiayaan yang Aman
Memilih perusahaan pembiayaan yang aman adalah salah satu cara yang harus Anda lakukan untuk menghindari gagal bayar. Sebab, perusahaan pembiayaan yang resmi memiliki transparansi yang bagus. Anda dapat mengetahui nominal jumlah pinjaman, suku bunga, dan denda yang berlaku. Semuanya diperhitungkan sesuai kemampuan Anda dari segi finansial.
Salah satu perusahaan pembiayaan terpercaya yang sudah berdiri sejak 1982 dan tersebar di seluruh Indonesia adalah BFI Finance. Anda bisa mewujudkan keinginan Anda bersama BFI Finance, mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, sampai dengan gaya hidup.
BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko