SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki para pengendara kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan Ranmor yang digunakan.
Apa saja jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan hal penting lainnya yang perlu kita ketahui? Mari simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Apa Itu SIM?
Kita tentu sudah sering mendengar terkait kewajiban memiliki SIM saat berkendara di jalan raya. Namun, apa itu sebenarnya SIM?
SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian (polri) sebagai bentuk perizinan seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan dan jenis SIM yang dimilikinya.
Perizinan tersebut diperoleh setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ada, seperti kelengkapan dokumen, usia, hasil tes kesehatan jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus saat proses pengujian.
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dihitung dari tanggal penerbitan SIM. Jika sudah memasuki tahun ke lima, Anda diwajibkan untuk memperpanjang SIM sesuai dengan syarat perpanjang SIM yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Berikut ini adalah Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru
Apakah Nomor SIM dengan KTP sama?
Baik SIM dan KTP keduanya merupakan dokumen penting yang memuat identitas pribadi seseorang. Meskipun demikian, SIM dan KTP tidaklah sama.
SIM adalah dokumen resmi perizinan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, sedangkan KTP adalah bukti resmi jika seseorang adalah warga asli negara Indonesia.
Selain itu, nomor yang terlampir di KTP dan SIM merupakan dua nomor yang berbeda. Nomor pada SIM adalah nomor SIM tersebut, manakala nomor pada KTP merupakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama seperti di Kartu Keluarga (KK).
Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis. Antara lain yaitu SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional. Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan berikut ini.
Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan. Infografis: TIM BFI Finance
Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)
SIM perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi miliknya, seperti mobil atau motor.
1. SIM A
SIM A diperuntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
2. SIM B1
SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
3. SIM B2
SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg (seribu kilogram).
4. SIM C
SIM C diperuntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin
-
SIM C <250 cc
-
SIM C1 250-500 cc
-
SIM C2 >500 cc
CC adalah kepanjangan dari Centimeter Cubic.
5. SIM D
SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis:
-
SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C)
-
SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A)
Jenis SIM Umum
Selain SIM perorangan, jenis SIM kedua yang berlaku di Indonesia adalah SIM Umum. SIM umum adalah jenis SIM yang diterbitkan sebagai bukti sah bahwa seseorang boleh mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor di jalan raya, kecuali kendaraan khusus seperti truk besar atau pengangkut penumpang.
1. SIM A Umum
SIM A umum diperuntukan bagi pengendara mobil yang difungsikan untuk kendaraan umum, baik itu untuk mengangkut penumpang maupun barang. Dengan catatan berat kendaraan maksimal 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
2. SIM B1 Umum
SIM B1 umum diberikan pada pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil serta memiliki berat kendaraan lebih dari 3.500kg (lebih dari tiga ribu lima ratus kilogram), seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.
3. SIM B2 Umum
SIM B2 umum diberikan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki. Dengan ketentuan berat lebih dari 1.000kg (lebih dari seribu kilogram).
Jenis SIM Internasional
SIM Internasional adalah jenis SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Singkatnya, SIM Internasional hanya berlaku apabila digunakan di wilayah negara lain atau di luar Indonesia. Begitupun juga sebaliknya, dimana SIM Internasional dari negara lain bisa digunakan di Indonesia namun tidak di negara asalnya. Adapun masa berlaku dari SIM Internasional yakni 3 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.
Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Darimana Saja!
Syarat Membuat SIM
Persyaratan pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, dimana pihak yang ingin mengajukan pembuatan SIM wajib memenuhi persyaratan berikut ini.
1. Syarat Usia
Setiap jenis SIM yang ada memiliki persyaratan usia dan administrasi yang berbeda. Selengkapnya bisa Anda lihat sebagai berikut ini.
-
SIM A, C, D: Minimal 17 Tahun
-
SIM B1: 20 Tahun
-
SIM B2: 21 Tahun
-
SIM A Umum: 20 Tahun
-
SIM B1 Umum: 22 Tahun
-
SIM B2 Umum: 23 Tahun
2. Persyaratan Administrasi
Untuk kelengkapan data administrasi, pastikan Anda melengkapi dokumen berikut ini.
-
Mengisi Formulir Pendaftaran
-
Fotokopi KTP atau Dokumen Keimigrasian (khusus WNA)
-
Membuat Rumusan Sidik Jari
-
Lulus Tes Kesehatan (Termasuk Tes Psikologi)
-
Lulus Tes Mengemudi (Teori dan Praktek)
-
Melampirkan Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Persyaratan Pembuatan SIM Internasional
-
Mengisi Formulir Pendaftaran
-
Pas Foto
-
KTP
-
Foto SIM
-
Paspor
-
Foto SIM Internasional (khusus perpanjangan)
-
Surat Izin Tinggal Tetap (khusus WNA)
-
Tanda Tangan
-
Dokumen Sidik Jari
-
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Mengikuti Ujian Mengemudi
Selain kedua syarat di atas, Anda juga diwajibkan mengikuti serangkaian tes mengemudi sebelum bisa mendapatkan jenis SIM sesuai golongan. Tes yang ada terdiri dari tes kesehatan, tes psikologi (kognitif, psikomotorik, dan kepribadian), ujian teori, dan ujian praktek.
Cara Perpanjang SIM Online
Perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih mudah dan praktis tanpa perlu mengantri lama. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas di Playstore atau App Store
-
Registrasi informasi diri Anda
-
Lengkapi dan verifikasi data diri
-
Lakukan tes jasmani di e-Rikkes SIM dan tes psikologi di eppsi
-
Klik ‘Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM’
-
Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan
-
Pilih SATPAS penerbit
-
Pilih metode pengiriman/pengambilan SIM
-
Pilih metode pembayaran perpanjangan SIM
-
Lakukan pembayaran dan tunggu SIM Anda selesai diproses
Sobat BFI, demikian informasi seputar Jenis SIM yang Ada di Indonesia dan Syarat Membuat SIM Terbaru. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita patuh terhadap hukum yang berlaku. Jadi, pastikan untuk memiliki SIM sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan, ya!
Kendaraan Tidak Terpakai Bisa Jadi Sumber Modal!
Punya kendaraan di rumah tidak terpakai? Jadikan jaminan pinjaman di BFI Finance aja!
Prosesnya aman, mudah, dan sudah terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda bisa ajukan pinjaman untuk modal usaha, biaya pendidikan, dan lain-lain. Cari tahu informasi lengkapnya di bawah ini.
BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko