Bagi Sobat BFI sekalian, mungkin istilah KYC terdengar asing bagi Anda. Bagi Penyedia Jasa Keuangan seperti Bank dan Perusahaan Pembiayaan seperti BFI Finance, aktivitas KYC adalah wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh calon debitur. Apa itu KYC sepenuhnya? Berikut tim BFI Finance sajikan informasi lengkapnya untuk Anda.
Definisi KYC
Know Your Customer atau KYC adalah prinsip keuangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan baik Bank dan Non-Bank yang bertujuan untuk mengenali identitas dan aktivitas debitur. Mengenali identitas dan aktivitas debitur dalam hal ini tidak hanya membutuhkan informasi mengenai nama dan nomor identitas debitur saja, tetapi termasuk jenis pekerjaan, histori transaksi keuangan debitur, dan tujuan dilakukannya aktivitas keuangan debitur tersebut.
Mulanya, di Indonesia prinsip KYC ini hanya dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bank saja sejak tahun 2001, namun saat ini prinsip KYC sudah diterapkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank lainnya seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Asuransi, Investasi, hingga Pinjaman Online. Jauh sebelumnya, prinsip KYC dikenalkan atas rekomendasi dari The Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering saat berlangsungnya G-7 Summit pada tahun 1989.
Dalam penerapannya di Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010, setiap Lembaga Keuangan wajib membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab dalam menangani dan mengawasi penerapan prinsip Know Your Customer ini.
Indonesia juga memiliki lembaga independen yang bertugas secara khusus untuk mencegah tindak pidana pencucian uang yang bernama PPATK atau Pusat dan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam tugasnya, PPATK berhak menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisa atas transaksi laporan keuangan tersebut, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum jika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Manfaat KYC
Penerapan prinsip KYC tentunya memiliki manfaat yang sangat banyak bagi Lembaga keuangan yang menerapkannya. Beberapanya adalah sebagai berikut:
- Perusahaan dapat mengenal debitur lebih mendalam.
- Membantu perusahaan untuk memahami setiap aktivitas debitur yang telah terekam dalam data transaksi keuangan.
- Menilai risiko anti money laundering yang dapat terjadi atas aktivitas keuangan debitur.
- Memberikan perlindungan untuk debitur dari kerugian yang ditimbulkan dari segala transaksi keuangan yang tidak wajar dan ilegal.
- Proses verifikasi data diri debitur yang lebih efisien dari segi waktu dan rendah biaya.
Tujuan KYC
Selain tujuan utama prinsip KYC adalah mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang, terdapat beberapa tujuan lain atas penerapan prinsip KYC di Lembaga keuangan bank dan non bank, yaitu:
- Membantu lembaga keuangan untuk lebih mengenali dan memahami setiap debitur.
- Mempermudah Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam memantau aktivitas yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan.
- Mencegah terjadinya praktik pencucian uang dan tindak pidana korupsi.
- Semakin termaksimalkan sistem pengawasan internal lembaga keuangan yang menerapkan prinsip KYC untuk segala aktivitas keuangan yang dimiliki oleh debitur.
- Seluruh informasi yang telah dikumpulkan dari debitur dapat dijadikan sebagai bahan investigasi jika suatu saat terjadi potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
KYC Adalah Aktivitas Untuk Mengenali Transaksi Keuangan Debitur. Image Source: Freepik
Penerapan Nyata KYC
Agar Anda dapat lebih mengetahui peran KYC dalam proses kerja didalam perusahaan, berikut adalah contoh penerapan nyata prinsip KYC.
- Upload dokumen identitas diri seperti KTP pada formulir yang tersedia.
- Melakukan pertemuan langsung sebagai salah satu proses verifikasi debitur yang dihadiri oleh pihak lembaga keuangan.
- Melakukan video call untuk memastikan kevalidan persyaratan pengajuan layanan oleh debitur.
- Mengecek beberapa aspek keuangan yang berhubungan dengan pengajuan produk atau layanan seperti besar penghasilan per bulan atau histori transaksi keuangan.
Dasar Hukum KYC
Dalam prosesnya yang melibatkan banyak pihak, tentunya prinsip KYC memiliki dasar hukum agar dapat digunakan sebagai pedoman jika terdapat permasalahan yang timbul antar pihak. Terdapat tiga dasar hukum untuk pengimplementasian prinsip KYC ini, yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.
Dalam peraturan ini menjelaskan:
- Jenis lembaga keuangan non-bank apa saja yang dapat menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC).
- Level risiko debitur yang memiliki risiko terendah ke tertinggi dalam aktivitas tindak pidana pencucian uang dan korupsi ini.
- Informasi apa saja yang harus diperoleh lembaga keuangan dari debitur dengan status perorangan maupun perusahaan.
- Ketentuan lainnya yang diwajibkan untuk lembaga leuangan non-bank dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketentuan ini mengatur:
- Definisi transaksi keuangan yang mencurigakan.
- Tugas dan wewenang Pusat dan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Sanksi dan denda yang didapatkan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
- Ketentuan lain yang mengatur pencegahan tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
3. POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan ini mengatur:
- Lembaga keuangan yang dapat menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC) ini.
- Definisi Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) yang dilakukan Lembaga keuangan kepada debitur.
- Pembagian tugas dan wewenang dalam struktur organisasi perusahaan yang mencakup Komisaris, Direksi, dan posisi lainnya dalam mencegah potensi tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
- Kebijakan dan prosedur yang jelas yang harus diterapkan lembaga keuangan dalam usaha mencegah potensi tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
- Ketentuan lainnya yang mengatur pencegahan tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu KYC dan contoh penerapannya dalam industri keuangan. Dapat disimpulkan, KYC adalah salah satu kegiatan yang dapat dilakukan Lembaga Keuangan untuk mencegah potensi timbulnya tindak pidana pencucian uang yang berbahaya tidak hanya bagi perusahaan tersebut tetapi negara. Semoga artikel kali ini membantu ya, Sobat BFI sekalian! Temukan informasi menarik dan bermanfaat lainnya seputar pembiayaan usaha dan tips bisnis pada blog BFI Finance!