Sobat BFI! Pernahkah Anda mendengar istilah Cyber Crime? Cyber crime atau kejahatan digital adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau terjadi secara digital. Kejahatan digital dilakukan dengan melibatkan komputer, jaringan, maupun perangkat yang terhubung pada sebuah jaringan. Kejahatan digital merupakan perilaku yang melawan hukum karena bersifat merugikan pihak lain.
Jenis-jenis Kejahatan Digital
Dengan maraknya perkembangan teknologi saat ini, kejahatan digital juga semakin marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Berikut adalah beberapa kegiatan yang termasuk tindakan kejahatan digital.
Phising
Kejahatan digital atau dunia maya yang pertama adalah phising. Phising merupakan kejahatan yang dilakukan secara online dengan mencuri identitas. Adapun data yang paling sering menjadi incaran adalah data usia, nama, alamat, akun, dan kode sandi.
Contoh kasus phising misalnya pelaku kejahatan digital berhasil menyamar menjadi pihak yang berwenang atau lembaga resmi untuk menipu seseorang dan mendapatkan data pribadi korbannya. Biasanya pelaku akan mengelabui korbannya dengan mengirimkan link atau situs yang di dalamnya mengharuskan korban mengisi data pribadinya.
Spoofing
Kejatan digital yang selanjutnya adalah spoofing. Berbeda dengan phising, spoofing merupakan kejahatan digital yang selain pelaku mencoba menyuri data korban, pelaku juga mengirimkan malware berbahaya ke perangkat/situs korbannya.
Cracking
Cracking merupakan kegiatan ilegal dan termasuk dalam kejahatan digital. Cracking sendiri adalah percobaan masuk ke dalam sebuah sistem komputer yang dilakukan secara paksa dengan meretas sitem keamanan perangkat komputer korban untuk tujuan ilegal. Untuk mencegah hal ini, sebaiknya hindari dengan membuat sistem keamanan dengan kode unik atau menggunakan VPN.
Penipuan OTP
Jenis kejahatan digital yang satu ini mungkin menjadi salah satu yang sering Anda dengar. Perlu diketahui, OTP adalah kode sementara yang digunakan sebagai kata sandi untuk melakukan proses verifikasi di sebuah aplikasi pada perangkat handphone.
Penipuan OTP biasanya digunakan untuk aksi kejahatan seperti mengambil dana dalam dompet digital, penyalahgunaan akun, dan lain sebaginya. Oleh karena itu, pastikan tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun untuk menjaga keamanan data Anda.
Pemalsuan Identitas
Kejahatan digital yang selanjutnya adalah pemalsuan identitas. Pemalsuan identitas biasanya dilakukan untuk tujuan kriminal. Sebagai contoh, pada tahun 2012 lalu, terjadi penipuan dimana pelaku membuat jasa pembuatan rekening melalui situs /www.jualanrekening.org. Setelah diselidiki kepolisian mencurigai adanya motif kejahatan seperti penipuan online dan pencucian uang.
Ransomware
Ransomware merupakan salah satu kejatan digital yang bertujuan untuk menekripsi dan mengunci file atau data korban. Untuk membukanya, korban akan diminta uang tebusan agar filenya dapat dibuka kembali. Jenis kejahatan ini ditargetkan kepada pengguna teknologi dengan tingkat pengetahuan teknologi yang rendah.
Peretasan Email & Situs
Peretasan situs dan email juga menjadi salah satu kejahatan digital yang dilakukan para pelaku dengan meretas email dan situs. Istilah untuk mengartikan kejadian ini adalah deface website dan email. Jika Anda pernah melihat situs yang secara tiba-tiba berubah jenis hurufnya, banyaknya iklan yang tidak jelas, dan tampilan yang tidak seperti semua padahal situs tersebut tidak dalam masa perbaikan atau perbaharuan, maka situs tersebut kemungkinan sedang diretas.
Injeksi SQL
Injeksi SQL adalah sebuah serangan injeksi kode pada aplikasi yang memiliki celah keamanan rendah. Kejahatan digital ini merupakan ancaman nomor satu terhadap suatu aplikasi web. Hal ini terjadi karena pengembang/developer tidak menerapkan filter pada metakarakter dalam sintax SQL. Akibatnya, pelaku dapat menambahkan metakarakter menjadi sebuah instruksi pada aplikasi untuk mengakses database.
Selain itu, perlu adanya pengaturan pada WAF atau IPS di arsitektur jaringan yang dilakukan oleh tim backend agar serangan injeksi ini tidak terjadi.
Carding
Sesuai namanya, carding merupakan kejahatan digital yang tujuan utamanya melakukan pencurian data atau informasi kartu kredit milik orang lain untuk melakukan transaksi atau pencairan saldo ke limit kartu ke pelaku kejahatan digital.
Ada 2 kategori kejahatan digital carding, yang pertama adalah card present atau proses pencurian data yang dilakukan menggunakan mesin EDC yang biasanya ditemukan di kasir dan yang kedua adalah card not present atau pencurian data yang menggunakan akses internet seperti phising.
Menyebarkan Konten Ilegal
Menyebarkan konten ilegal juga menjadi kejahatan digital yang tanpa disadari sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Contoh konten ilegal antara lain jual beli barang ilegal, menyebarkan video porno, maupun pembuatan video asusila.
Cyber Bullying
Siapa yang sudah mengetahui jika cyber bullying merupakan tindakan kejahatan digital? Cyber bullying atau adalah perundungan yang dilakukan di dunia maya atau media sosial dalam bentuk cemooh, pelecehan, makian, ujaran hinaan atau kebencian.
Media sosial menjadi salah satu media yang di dalamnya terdapat banyak perundungan baik secara sadar ataupun tidak sadar. Adapun dampak yang ditimbulkan dari perilaku cyber bullying yaitu kondisi mental seseorang yang buruk, mulai dari depresi, mengisolasi diri, dan menjadi pemarah.
Duplikasi Situs Milik Orang Lain
Perilaku menduplikasi situs milik orang lain juga merupakan bentuk kejahatan digital. Hal tersebut melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual seseorang dan dinyatakan sebagai kegiatan yang iilegal.
Kejahatan Skimming
Kejahatan digital skimming adalah kejahatan perbankan yang bertujuan untuk mencuri data kartu debit atau kredit untuk menarik dana yang ada di rekening. Cara untuk membobol informasi penggunanya melalui ATM atau mesin EDC. Pelaku akan menggandakan data yang ada dalam pita magnetik kartu kredit dan debit. Skimming bisa terjadi ketika Anda melakukan transaksi secara online.
Itulah informasi mengenai jenis-jenis kejahatan digital yang ada dan pernah terjadi. Menurut data dari jumlah laporan polisi masyarakat pada tindak kriminal dunia maya per September 2015 - September 2020, angka penipuan online menduduki kasus paling banyak yaitu sebesar 7701 laporan, lalu disusul oleh konten provokatif dan pornografi. Jadi pastikan untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan bijak ya, Sobat BFI.
Penyebab Cyber Crime Bisa Dilakukan
Walaupun ada berbagai jenis cyber crime dan masing-masing penyebabnya, ada beberapa hal utama yang menyebabkan kejahatan digital mudah dilakukan dan sering terjadi berikut ini.
Kerentanan pada Sistem
Penyebab pertama adalah kerentanan atau lemahnya sistem yang dimiliki dan digunakan. Semakin lemah sistem keamanan, maka peluang untuk pelaku kejahatan digital melakukan sebuah peretasan juga semakin besar.
Kesalahan Pengguna
Berikutnya adalah kesalahan dari pengguna itu sendiri. Sebagai pengendali utama dari perangkat dan sistem yang digunakan, alangkah baiknya untuk melakukan beberapa pencegahan seperti membuat kata sandi dengan status yang kuat, tidak membuka situs atau link yang tidak terpercaya, dan memasang keamanan pada situs atau aplikasi yang dibuat.
Cyber Security yang Lemah
Seperti yang telah dijelaskan di atas, adanya infeksi malware dalam bentuk ransomware dapat terjadi ketika cyber security atau keamanan digital yang dipakai lemah. Pastikan untuk rutin melakukan update software dengan tambahan anti virus atau anti malware agar terhindar dari risiko peretasan.
Itulah informasi mengenai apa itu kejahatan digital atau cyber crime beserta jenis dan penyebab kejahatan digital mudah dilakukan oleh pelaku atau oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain tidak memberikan OTP atau kata sandi ke orang lain, Anda juga perlu memperhatikan masa update software atau aplikasi yang Anda gunakan untuk menghindari terjadinya peretasan.
Saat bermain dan berselancar di media sosial, Anda juga perlu berhati-hati dalam melakukan aktivitas. Pastikan untuk tetap bertindak bijak dan tidak melakukan aktivitas atau kegiatan ilegal yang melanggar hukum. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat BFI!