NIB adalah identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman.
Lalu, apa itu NIB sebenarnya, manfaat, dan bagaimana cara membuatnya? Mari kita kupas satu persatu terkait NIB di uraian berikut ini!
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.
Selain dijadikan sebagai identitas, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal.
Berikut Ini Bentuk NIB Berupa Dokumen
Contoh Nomor Induk Berusaha. Image Source: Scribd/Eka Poetra
Baca Juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Sertifikat Halal Terbaru Tahun 2023
Dasar Hukum NIB
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.
Jadi, Anda tidak perlu bersusah payah mengurus dokumen seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir, sampai dengan hak akses kepabeanan importir dan eksportir.
NIB wajib dimiliki para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik. Berikut daftar pelaku usaha yang diwajibkan memilikinya:
1. Pelaku Usaha dalam Bentuk Perseorangan, misalnya toko online
2. Perseroan Terbatas
3. Koperasi
4. Perusahaan Umum
5. Perusahan Umum Daerah
6. Badan Layanan Umum
7. Lembaga Penyiaran
8. Persekutuan Perdata
9. Persekutuan Firma
10. Badan Usaha yang Didirikan Oleh Yayasan
11. Persekutuan Komanditer
12. Badan Hukum Lainnya yang Dimiliki Oleh Negara
Selain kedua aturan di atas, pemerintah juga ikut menegaskan terkait kewajiban memiliki NIB untuk SIUP atau perizinan komersial pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (1).
Fungsi dan Manfaat NIB
Selain digunakan sebagai identitas usaha, kepemilikan NIB adalah sesuatu yang membawa keuntungan bagi para pemilik usaha. Berikut ini sederet fungsi dan manfaatnya.
1. Sebagai Dokumen Legalitas
Dengan adanya NIB, Anda akan lebih mudah mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya. Meliputi beberapa dokumen penting berikut ini:
-
NPWP Perorangan maupun Badan Usaha
-
RPTKA (Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
-
Otomatis terdaftar sebagai anggota BPJS
-
Mendapatkan surat izin usaha. Salah satunya yakni Izin Usaha di sektor perdagangan (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan)
-
Mendapat notifikasi kelayakan terkait fasilitas fiskal
Jadi, Anda tidak perlu repot-repot mengurus dokumen penting di atas. Cukup dengan memiliki NIB, Anda sudah bisa menyimpan berbagai dokumen legalitas pada satu identitas saja.
2. Proses Perizinan Usaha Lebih Mudah dan Cepat
NIB adalah identitas usaha yang memudahkan Anda dalam memproses perizinan usaha. Dengan memiliki dokumen ini, segala sesuatunya dapat diproses dengan cepat dan mudah, bahkan hanya dalam hitungan menit saja.
Ini bisa terjadi karena NIB terintegrasi oleh lembaga perizinan lainnya. Jadi, saat Anda membutuhkan izin komersial, izin operasional, NPWP, dan perizinan lainnya tidak akan memakan waktu yang lama.
3. Mendapat Perlindungan dan Kepastian
Usaha yang Anda jalankan mendapat perlindungan hukum yang legal serta jaminan kepastian. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan terjadi hal yang memberatkan Anda di kemudian hari.
4. Mempermudah Perolehan Investasi dan Pengajuan Pinjaman
Selain mempermudah Anda dalam memperoleh dokumen legalitas usaha, adanya NIB turut memudahkan Anda dalam mendapatkan investor dan mengajukan pinjaman ke perusahaan pembiayaan. Peluang kemitraan jauh lebih besar jika Anda memiliki NIB.
Pasalnya, kepemilikan NIB adalah salah satu ciri perusahaan atau bisnis Anda sah atau legal secara hukum. Tanpa adanya NIB, pihak investor dan lembaga pembiayaan lainnya tidak akan serta merta memberikan bantuan.
5. Usaha Terlihat Lebih Kredibel
NIB adalah dokumen sah yang diakui secara hukum. Dengan adanya NIB, usaha Anda dinilai memiliki kredibilitas yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak memilikinya. Alhasil, usaha Anda lebih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan dana dari pihak investor dan lembaga keuangan non bank maupun bank, para pelanggan pun akan lebih percaya dan leluasa menggunakan barang atau jasa milik Anda.
6. Mendapat Dampingan Usaha
Bagi Anda yang memiliki usaha mikro, memiliki NIB dapat membantu Anda memperoleh dampingan usaha atau training melalui program-program yang disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Surat Izin Usaha Dagang dan Cara Mudah Membuatnya
Syarat Membuat NIB
Untuk mendapatkan NIB Anda diharuskan untuk melakukan registrasi ke Lembaga OSS (Online SIngle Submission). Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan dokumen berikut ini.
1. NIK
NIK digunakan untuk membuat user ID NIB. Jika usaha yang didaftarkan merupakan suatu badan usaha, penggunaan NIK KTP diharuskan menggunakan NIK pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut.
2. NPWP Badan atau Perorangan
Selain NIK, Anda juga diminta untuk melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP yang dilampirkan merupakan NPWP pemilik usaha atau penanggung jawabnya.
3. Akta Pendirian
Agar pengisian OSS dapat berjalan secara lancar, pastikan Anda mengisi akta pendirian sesuai dengan KBLI 2017 (Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia)
4. Laporan Pajak
Pastikan seluruh laporan pajak yang Anda miliki tertata dengan rapi. Mulai dari SPT Tahunan dan PPh 2 tahun pajak terakhir.
5. Izin lokasi, IMB, dan Amdal
Selain keempat syarat sebelumnya, pastikan Anda juga melampirkan izin lokasi usaha, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan perizinan lingkungan yang berbentuk AMDAL atau UKL-UPL.
6. Dokumen Pendukung Lainnya
Adapun dokumen terakhir yang perlu Anda lampirkan terdiri dari:
-
Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
-
Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal
-
Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) – Opsional/Jika Ada
Baca Juga: Memulai Bisnis Baru? Begini Cara Mudah Membuat Surat Izin Tempat Usaha
Cara Membuat NIB
Membuat NIB cukuplah mudah selama dokumen persyaratan yang ada telah Anda penuhi dengan baik. Cara membuat NIB adalah sebagai berikut.
Image Source: oss.go.id
1. Kunjungi situs OSS (Online Single Submission) di link berikut.
2. Klik ‘Daftar’ untuk membuat akun baru.
3. Isi semua data yang diminta.
4. Lakukan aktivasi akun melalui email yang Anda daftarkan. Aktivasi dilakukan dengan cara mengklik tombol ‘Aktivasi’ pada email yang dikirimkan.
5. Login ke Situs OSS menggunakan email dan password Anda.
6. Pada menu dashboard pilih ‘Perijinan Mikro’ lalu klik ‘Pengajuan Baru’.
7. Lengkapi data yang diminta mulai dari Nama Usaha, Sektor Usaha, Bidang/Kegiatan Usaha, Alamat Usaha, Sarana dan Prasarana, Status Tempat Usaha, Jumlah Pegawai, Perkiraan Hasil Penjualan dalam Satu Tahun.
8. Pastikan data yang Anda isi sudah benar dan sesuai dengan permintaan sistem, jika sudah klik ‘Simpan Data’.
9. Unduh NIB yang sudah jadi dengan cara mengklik ‘Simpan dan Lanjutkan’.
10. Berikutnya pilih ‘Data Usaha’ dan klik ‘Proses NIB’.
11. Ikuti langkah selanjutnya sampai dengan proses penerbitan NIB selesai.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftar NIB
OSS terintegrasi dengan beberapa sistem kementerian lainnya, seperti KWSP (Ditjen Pajak), Kemenkumham (Ditjen AHU). Oleh karenanya, pastikan Anda memperhatikan hal berikut ini agar proses yang ada dapat berjalan lancar.
-
Mengisi bagian maksud dan tujuan pada anggaran dasar sesuai dengan KBLI 2020 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Tahun 2020).
-
Sudah memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB
-
Laporan Pajak sudah rapih.
-
Kegiatan usaha yang ada tidak berdampak pada lingkungan (perizinan lingkungan berbentuk AMDAL).
Sobat BFI, itulah tadi pembahasan seputar NIB. Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika kepemilikan NIB adalah salah satu kewajiban dan memberikan banyak manfaat terhadap pemilik usaha. Khususnya jika ingin mendapatkan pembiayaan dari investor maupun perusahaan pembiayaan.
Memiliki NIB juga memungkinkan Anda mendapatkan mitra usaha yang mendukung keberlangsungan usaha.
BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko