Sebagai upaya mensejahterakan masyarakatnya, sejak tahun 2015 Pemerintah Indonesia terus menggalakan program 1 juta rumah bersubsidi. Tujuan dilaksanakannya program ini adalah tidak lain agar masyarakat dengan penghasilan rendah dapat menikmati hunian layak dengan harga jual terjangkau. Tapi tahukah Sobat BFI sekalian, jika terdapat beberapa aturan yang harus ditaati oleh masyarakat yang telah mendapatkan rumah bersubsidi ini , agar manfaat tersebut terus dapat dirasakan dalam jangka panjang? Yap, dalam artikel kali ini, tim BFI Finance memberikan pemahaman mengenai aturan yang harus ditaati oleh penerima rumah subsidi terutama dalam aktivitas renovasi rumah subsidi. Karena jika dilanggar, terdapat sanksi yang harus diterima, diantaranya penerapan suku bunga yang mengikuti suku bunga pasar dan denda dengan nominal tertentu. Simak penjelasannya berikut ini ya.
Pengertian Rumah Bersubsidi
Rumah subsidi adalah rumah yang harga jualnya telah tersubsidi oleh pemerintah sehingga memiliki harga jual yang terjangkau dan dapat diperoleh melalui skema KPR konvensional maupun syariah. Target pasar dari rumah bersubsidi ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau.
Biasanya rumah bersubsidi memiliki harga jual dibawah Rp 200 juta dan memiliki suku bunga tetap yang tergolong rendah. Selain itu, debitur juga akan mendapatkan tenor panjang hingga 20 tahun. Pemerintah juga membebaskan PPn (Pajak Pertambahan Nilai) dan premi asuransi untuk rumah bersubsidi ini.
Syarat Renovasi Rumah Subsidi
Sebelum jauh memutuskan untuk merenovasi rumah bersubsidi, pahami keenam aturan yang harus ditaati berikut ini.
1. Melapor ke Pihak Bank Terlebih Dahulu
Sebelum Anda mengeksekusi aktivitas renovasi rumah subsidi, ada baiknya untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak bank yang menjadi tempat KPR Anda. Jelaskan bagian apa saja yang akan direnovasi, apakah termasuk kedalam renovasi ringan atau besar.
2. Renovasi Besar-besaran Bisa Dilakukan Setelah Angsuran Berjalan 5 Tahun
Perlu Anda perhatikan, terdapat dua jenis renovasi yang diperbolehkan untuk rumah subsidi yaitu renovasi rumah secara besar ataupun renovasi rumah ringan. Jika Anda memutuskan untuk melakukan renovasi rumah subsidi secara besar-besaran, maka Anda harus menunggu waktu hingga 5 tahun dari periode awal angsuran Anda dimulai. Yang termasuk kedalam renovasi secara besar-besaran adalah:
-
Pembangunan 2 Lantai
Aturannya selama debitur belum memasuki tahun ke 5 dalam kepemilikan rumah subsidinya, maka debitur dilarang untuk mengubah bagian depan rumah, termasuk pembangunan rumah menjadi dua lantai. Setelah tahun ke 5, barulah debitur memiliki pilihan untuk merombak rumah subsidi secara besar-besaran.
-
Tidak Merubah Fasad
Selain tidak boleh membangun 2 lantai selama belum menginjak 5 tahun kepemilikan, debitur juga tidak boleh merubah fasad yang telah ditetapkan oleh developer. Fasad adalah bagian luar rumah termasuk desain dan kualitas material yang digunakan untuk membangun rumah tersebut. Biasanya developer akan menyamaratakan desain fasad rumah subsidi, sehingga akan tampak seragam. Karena itulah, aturan untuk tidak boleh mengubah fasad selama 5 tahun pertama berlaku.
3. Dapat Melakukan Renovasi Rumah Ringan
Merenovasi rumah subsidi sebelum 5 tahun kepemilikan boleh-boleh saja kok. Namun, pastikan jenis renovasi rumah Anda tergolong renovasi rumah yang minor atau ringan. Contoh renovasi rumah yang diperbolehkan sebelum 5 tahun kepemilikan adalah:
-
Atap Bocor
Memiliki atap bocor memang sangat mengganggu kenyamanan. Jika tidak segera diperbaiki maka akan menimbulkan kerusakan yang semakin parah dan tentunya menimbulkan ketidaknyamanan. Maka dari itu, developer memperbolehkan untuk merenovasi rumah jika didapati atap rumah yang bocor, tanpa harus menunggu 5 tahun.
-
Tembok Rembes
Jika Anda mendapati tembok Anda retak dan menyebabkan bekas air saat hujan tiba, Anda juga boleh memperbaikinya sebelum 5 tahun masa kepemilikan. Tidak hanya menutupi retakan tembok, Anda juga dapat mengecat ulang bagian rumah yang Anda rasa perlu dirubah.
-
Membuat Pagar Rumah
Agar terasa lebih aman, Anda dapat merenovasi rumah subsidi dengan menambahkan pagar di depan rumah. Anda dapat menggunakan segala jenis pagar mulai dari berbahan stainless maupun cor.
-
Menambahkan Kanopi di Halaman Depan atau Belakang
Anda juga dapat menambahkan kanopi di halaman depan maupun di bagian belakang rumah agar terlindungi dari teriknya matahari dan turunnya hujan. Jenis kanopi yang dapat Anda pilih yaitu dengan jenis kayu, kaca, spandek, alderon, dan lain sebagainya. Tidak ada pengecualian jenis kanopi yang boleh didirikan.
-
Mengubah Ukuran dan Posisi Septitank
Tidak melulu terkait dengan desain rumah, Anda juga diperbolehkan untuk memperbesar septitank jika dirasa terlalu kecil. Bahkan, Anda dapat memindahkan posisi septitank dari tempat awal, selama tidak mengganggu kenyamanan tetangga dan aturan developer.
4. Boleh Memanfaatkan Sisa Lahan
Setiap rumah subsidi biasanya memiliki lahan sisa yang dapat disulap menjadi tempat yang memiliki kegunaan. Anda bisa menemukan lahan sisa di bagian belakang atau depan rumah. Manfaatkan lahan kosong tersebut misalnya untuk dibangun dapur tambahan, kamar tidur, kamar mandi, gudang, ataupun taman untuk mempercantik tampilan rumah.
Yang harus diperhatikan, pemanfaatan lahan kosong tersebut tidak melewati batas antar tetangga dan jalan umum yang telah ditentukan.
5. Tidak Diperkenakan Memperluas Lahan
Aturan luas lahan yang diatur oleh pemerintah terhadap rumah subsidi ini adalah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan, untuk minimal luas bangunan adalah 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Usahakan untuk tetap berada dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika debitur kedapatan melanggar, ada kemungkinan kepemilikan rumah subsidi tersebut dicabut.
6. Tidak Merubah Properti untuk Kebutuhan Komersial (Dijual dan Disewakan)
Aturan terakhir yang tidak kalah penting yaitu untuk tidak menjadikan rumah subsidi sebagai tempat untuk kegiatan yang bersifat komersial atau bisnis. Kegiatan komersial disini seperti menjadikan rumah subsidi sebagai café, warung, studio, dan kegiatan lain yang sejenis. Selain itu, selama belum menginjak 5 tahun kepemilikan, debitur dilarang untuk menyewakan dan menjual rumah subsidi kepada pihak kedua.
Tips Renovasi Rumah Subsidi. Image Source: Unsplash/Alexandra Gorn
Tips Untuk Renovasi Rumah Subsidi
Simak empat tips dibawah ini agar aktivitas renovasi rumah subsidi Anda berjalan dengan lancar:
1. Pembayaran Angsuran Rumah Harus Lancar
Merenovasi rumah subsidi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kondisi tersebut tidak lantas menghambat pembayaran rutin angsuran KPR Anda. Pembayaran angsuran dengan tepat waktu akan memengaruhi riwayat kredit yang baik. Sehingga, jika Anda ingin mengajukan pinjaman di Lembaga keuangan lainnya, masih ada kemungkinan besar untuk kembali disetujui.
2. Jangan Melanggar Aturan yang Telah Ditetapkan Pemerintah
Tetap ikuti aturan yang ditentukan oleh pemerintah agar tidak menerima sanksi seperti pencabutan kepemilikan rumah atau denda sebesar nominal tertentu. Perhatikan pemanfaatan lahan bangunan agar tidak menggunakan batas yang telah ditentukan.
3. Jangan Lakukan Perombakan Besar-besaran Sebelum Batas Waktu yang Direkomendasikan
Seperti yang telah ditentukan diatas, direkomendasikan untuk tidak merubah desain dan fungsi rumah subsidi secara besar-besaran sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 5 tahun. Selalu pertimbangkan kelebihan dan kekurangan sebelum Anda memutuskan untuk melakukan renovasi rumah subsidi.
4. Tidak Digunakan untuk Kegiatan Komersial (Disewakan maupun Dijual)
Pemerintah merencanakan pembangunan rumah subsidi agar masyarakatnya dapat tinggal di hunian yang layak. Sehingga, ada baiknya untuk memanfaatkan tujuan awal dibangunnya rumah subsidi tersebut untuk ditinggali pemilik awal. Anda boleh mempertimbangkan untuk menyewakan atau melakukan take over kredit kepemilikan rumah setelah 5 tahun kepemilikan.
Itulah pemahaman mengenai aturan yang harus ditaati ketika debitur ingin melakukan renovasi rumah subsidi. Tetap taati aturan yang berlaku ya Sobat BFI sekalian. Jika Sobat BFI membutuhkan dana untuk merenovasi rumah, terutama renovasi rumah subsidi, Anda dapat mengajukan pinjaman renovasi rumah kepada BFI Finance! Hanya dengan jaminan BPKB Mobil, Motor, dan Sertifikat Rumah, Anda berkesempatan untuk mendapatkan plafond pinjaman yang beragam dan suku bunga yang rendah.
Informasi dan ketentuan lainnya terkait pengajuan pinjaman melalui BFI Finance dapat diakses pada tautan dibawah ini.
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Selalu percayakan pemenuhan kebutuhan finansial Anda bersama BFI Finance! Yuk ajukan segera!