Saat Anda memutuskan untuk terjun ke dalam dunia bisnis dan membuat usaha sendiri, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan selain modal. Salah satu dari yang terpenting ini adalah memiliki surat izin usaha dagang atau kerap disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Surat izin dagang dibagi ke dalam beberapa kategori antara lain yaitu usaha kecil, menengah, dan besar. Nah, kira-kira apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuatnya? Mari kita simak informasinya di artikel yang satu ini.
Fungsi Surat Izin Usaha Dagang
Salah satu dokumen wajib dalam legalitas suatu usaha yaitu kepemilikan surat izin usaha dagang. Surat yang satu ini memiliki sederet fungsi yang menguntungkan khususnya bagi pelaku usaha. Antara lain yaitu:
1. Bukti Sah Kepemilikan Suatu Usaha
2. Terhindar Dari Berbagai Masalah Perizinan
3. Memperlancar Urusan Dagang, Baik Ekspor Maupun Impor
4. Salah Satu Syarat Wajib Saat Mengikuti Lelang ataupun Event yang Diadakan Oleh Pemerintah
5. Menarik Minat Investor Dengan Adanya Perizinan yang Lengkap
Kategori Surat Izin Usaha Dagang
Surat izin usaha dagang terbagi ke dalam 3 kategori yakni mikro atau kecil, menengah, dan besar atau makro. Adapun penjelasan lengkapnya bisa Anda lihat melalui uraian berikut.
1. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil
Surat izin usaha dagang yang pertama ini diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000. Nominal Tersebut di luar dari nilai tanah atau bangunan tempat usaha didirikan.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah
Surat izin usaha dagang yang kedua yakni diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp200.000.000 sampai dengan Rp500.000.000. Sama halnya dengan surat izin usaha dagang kecil, pada surat berikut ini nominal yang ditaksir tidak termasuk nilai tanah atau bangunan tempat usaha didirikan.
3. Surat izin Usaha Perdagangan Besar
Terakhir, surat izin usaha perdagangan besar yang diperuntukan bagi pemilik usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp500.000.000. Untuk surat izin usaha dagang kategori ketiga ini, nilai tanah atau bangunan tempat usaha tidak ikut dihitung taksiran harganya.
Syarat Mengurus Surat Izin Dagang
Dalam proses pengurusannya, syarat pengajuan surat izin usaha dagang dibedakan tergantung dari jenis perusahaannya. Nah, supaya Anda tidak kebingungan, mari simak persyaratannya dari masing-masing lembaga atau perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT)
Persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk memperoleh surat izin usaha dagang bagi Perseoran Terbatas (PT) yaitu:
1. Melengkapi Formulir Pengajuan
2. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Dari Notaris
3. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi Berwenang
4. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan
6. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
7. Fotokopi NPWP Perusahaan
8. Fotokopi Izin Teknis dari SKPD
9. Neraca Awal Perusahaan
10. Fotokopi Kartu Keluarga Direktur
11. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar
12. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fotokopiannya
13. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga
14. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar
Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi
Syarat membuat surat izin usaha dagang untuk perusahaan yang berbadan hukum koperasi yaitu:
1. Melengkapi Formulir Pengajuan
2. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang Sudah Dilegalisasi Oleh Dinas Koperasi
3. Susunan Pengurus Terkini yang Sudah Disahkan Dinas Koperasi
4. Fotokopi NPWP Koperasi
5. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Koperasi
6. Fotokopi RAT Terakhir
7. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya
8. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi
9. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar
10. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya
11. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga
12. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar
Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma
Syarat membuat surat izin usaha dagang untuk perusahaan yang berbadan hukum CV/Firma yaitu:
1. Melengkapi Formulir Pengajuan
2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV/Firma yang Sudah Dilegalisasi Pengadilan Negeri
3. Fotokopi NPWP CV/Firma
4. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab CV/Firma
5. Surat Izin Teknis dari Instansi yang Berwenang
6. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya
7. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi
8. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar
9. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya
10. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga
11. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar
Usaha Dagang atau Perorangan
Syarat membuat surat izin usaha dagang untuk usaha dagang atau perorangan yaitu sebagai berikut.
1. Melengkapi Formulir Pengajuan
2. Fotokopi KTP Pemilik Usaha Dagang
3. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
6. Surat Izin Teknis dari Instansi yang Berwenang
7. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi
8. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya
9. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga
10. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar
11. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar
SIUP Cabang
Syarat membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) cabang yaitu:
1. Melengkapi Formulir Pengajuan
2. Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang Sudah Dilegalisir
3. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Usaha
4. Fotokopi yang Menunjukan Surat Bukti Penunjukan Sebagai Penanggung Jawab Cabang
5. Fotokopi SIUP dari Kantor Pusat
6. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya
7. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga
8. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi
9. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya
10. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar
11. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar
Baca Juga: Memulai Bisnis Baru? Begini Cara Mudah Membuat Surat Izin Tempat Usaha
Prosedur Pengajuan Surat Izin Dagang
Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bisa Anda lakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya Setempat.
Meskipun begitu, jika kota atau kabupaten tempat Anda tinggal sudah dilengkapi dengan unit pelayanan terpadu, Anda bisa langsung memprosesnya di sana termasuk dengan perizinan lainnya. Adapun tahapan pengajuannya sebagai berikut.
1. Pelaku usaha atau pemilik mengurus sendiri melalui kuasa yang dikuasakan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat terkait mengurus perizinan.
2. Berikutnya, Anda bisa langsung mengambil formulir pendaftaran yang tersedia dan mengisi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani oleh pelaku usaha.
3. Formulir yang sudah diisi selanjutnya difotokopi sebanyak 2 rangkap
4. Melengkapi persyaratan lainnya yaitu:
-
Fotokopi akte pendiri usaha atau badan hukum 3 lembar
-
Fotokopi KTP pendiri usaha 3 lembar
-
Fokopi NPWP 3 lembar
-
Fotokopi HO (izin gangguan) 3 lembar
-
Neraca perusahaan 3 lembar
-
Gambar denah lokasi tempat usaha
Sebagai informasi tambahan, untuk biaya yang dikenakan dalam pembuatan surat izin dagang bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Oleh karenanya, besar kemungkinan biaya yang dipatok berbeda di tiap daerah.
Contoh Surat Izin Usaha Dagang
Format surat izin usaha dagang bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kota atau kabupaten. Meskipun begitu contoh di bawah ini bisa menjadi gambaran untuk Anda terkait format penulisan surat izin usaha dagang.
Image Source: kupastibisa.com
Sobat BFI, demikian penjelasan terkait Surat Izin Usaha Dagang dan Cara Mudah Membuatnya. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang tertera di atas agar proses pembuatan surat izin usaha dagang Anda berjalan dengan lancar.
Terakhir, pastikan untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku supaya usaha Anda terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Butuh pinjaman dana cepat? BFI Finance solusinya! Berbagai jenis kebutuhan bisa kami bantu mulai dari modal usaha, biaya pendidikan anak, sampai dengan gaya hidup.
Sesuaikan pinjaman yang ada dengan kebutuhan Anda dan dapatkan penawaran menarik lainnya dengan mengakses informasi lengkap di tautan berikut.
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.
Pertanyaan lebih lanjut terkait pinjaman dapat Anda peroleh di link berikut ini.
Dapatkan informasi menarik lainnya di BFI Blog! Update setiap Senin-Jumat.