Adanya UMKM sangat berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Istilah UMKM adalah suatu istilah yang sudah sering terdengar di banyak kesempatan, terutama persoalan yang berkaitan dengan bisnis.
Lalu, apa itu UMKM dan apa saja poin-poin penting yang perlu kita ketahui terkait ini? Sobat BFI, yuk kita simak artikel berikut ini!
Definisi UMKM
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Secara garis besar, UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki baik secara perorangan maupun badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Untuk lebih jelasnya, definisi UMKM tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 yang menyebutkan UMKM adalah jenis usaha yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sedangkan menurut Bank Dunia, definisi UMKM adalah usaha yang dikategorikan sesuai dengan jumlah karyawan, nilai aset, dan pendapatan. Adapun penjelasan lengkapnya sebagi berikut.
1. Micro Enterprise
Memiliki karyawan tidak lebih dari 30 orang dengan pendapatan per tahun tidak lebih dari $3 juta dolar.
2. Small Enterprise
Memiliki karyawan tidak lebih dari 100 orang dengan pendapatan per tahunnya $100 ribu dolar dengan total aset yang dimiliki tidak melebihi $100 ribu dolar.
3. Medium Enterprise
Memiliki kapasitas jumlah karyawan maksimal 300 orang dengan perdapatan per tahun hingga $15 juta dolar dan nilai aset yang dimiliki mencapai $15 juta dolar.
Jenis dan Karakteristik UMKM
UMKM adalah usaha yang digolongkan ke dalam tiga jenis berdasarkan omzet yang diperoleh per tahun, jumlah aset atau kekayaan, maupun jumlah karyawan yang dimiliki.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya, mari kita bahas ketiga jenis UMKM yang ada sebagai berikut.
Usaha Mikro
Jenis usaha pertama yang ada di UMKM adalah usaha mikro. Usaha ini merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha dengan skala mikro.
Adapun karakteristiknya yaitu:
-
Pengelolaan Keuangan Belum Efektif (Umumnya Masih Tercampur Dengan Keuangan Pribadi)
-
Perolehan hasil penjualan per tahunnya paling banyak Rp300.000.000
-
Aset Usaha yang Dimiliki Paling Banyak Rp50.000.000 (Di Luar Aset Berupa Tanah atau Bangunan)
-
SDM Kurang Dari 4 Orang
Contoh Usaha Mikro:
1. Usaha Kecil yang Berada di Pasar
2. Pedagang Asongan
3. Pedagang Kaki Lima
Usaha Kecil
Jenis usaha kedua yang ada pada UMKM adalah usaha kecil. Usaha kecil dapat diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang bersifat independen atau berdiri sendiri.
Dengan artian lain, usaha ini dimiliki oleh perorangan maupun suatu kelompok yang mana bukan bagian dari suatu perusahaan ataupun cabang perusahaan utama yang tergolong dalam usaha menengah maupun usaha besar.
Adapun karakteristiknya yaitu:
-
Perolehan Hasil Penjualan atau Omzet Per Tahun Berkisar Antara Rp300 Juta Sampai Dengan Rp2,5 Milyar
-
Pengelolaan Keuangan Lebih Profesional Jika Dibandingkan Dengan Usaha Mikro
-
Aset Usaha yang Dimiliki Berkisar Antara Rp50 Juta Sampai Dengan Rp300 Juta(Di Luar Aset Berupa Tanah atau Bangunan)
-
Memiliki SDM Mulai Dari 5 Hingga 19 Orang
Contoh Usaha Kecil:
1. Usaha Katering
Baca Juga: 10 Peluang Usaha Modal 10 Juta. Tertarik Untuk Mencoba?
Usaha Menengah
Jenis usaha ketiga yang ada pada UMKM adalah usaha menengah. Seperti halnya usaha kecil, usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif, bersifat independen atau berdiri sendiri, serta tidak dimiliki perusahaan besar ataupun cabang dari perusahaan utama.
Adapun karakteristiknya:
-
Perolehan Hasil Penjualan atau Omzet Per Tahun Berkisar Antara Rp2,5 Milyar Sampai Dengan Rp50 Milyar
-
Aset Usaha yang Dimiliki Di Atas Rp500 Juta (Di Luar Aset Berupa Tanah atau Bangunan)
-
Sudah Memiliki Legalitas Untuk Pengelolaan Keuangannya
-
Memiliki SDM 20 sampai 99 orang
Contoh UMKM Menengah:
1. Toko Bangunan
2. Restoran Besar
3. Pabrik Roti Rumahan
Ciri-Ciri UMKM
Berikut ini ciri-ciri yang ada pada UMKM agar Anda lebih mudah memahaminya.
1. Tempat beroperasi dapat berpindah sewaktu-waktu bilamana diperlukan
2. Produk yang dijual tidak bersifat tetap. Sewaktu-waktu pemilik usaha bisa saja menjual ataupun menawarkan produk lainnya
3. Umumnya belum memiliki administrasi yang lengkap. Pengelolaan keuangan masih sering tercampur dengan keuangan pribadi
4. Sebagian belum memiliki surat izin usaha dan legalitas penting lainnya seperti NPWP
5. Beberapa usaha tidak memiliki akses ke perbankan, sebagian ada juga yang memiliki akses lembaga keuangan non bank
5. SDM yang ada pada UMKM adalah SDM yang umumnya belum cukup terasah atau terampil di bidangnya
Ide Usaha UMKM
Bicara mengenai usaha UMKM, tentunya usaha yang ada sangatlah beragam. Sebagaimana dikutip dari gramedia.com, beberapa contoh UMKM adalah sebagai berikut.
Image Source: Pexels/Amina Filkins
1. UMKM di Bidang Kuliner
Bidang kuliner dalam UMKM adalah salah satu yang paling banyak diminati. Usaha di bidang ini bisa dimulai dari modal berapa saja, tidak perlu besar asalkan mau berinovasi dan mampu bersaing dengan kompetitor.
Pasalnya, makanan adalah komoditi yang paling dicari mengingat makanan itu sendiri merupakan bagian dari kebutuhan primer yang harus dipenuhi setiap harinya.
Ide usaha yang bisa Anda coba dalam bidang ini antara lain yaitu usaha tahu crispy, usaha street food korea, makanan non koleterol, jajanan pasar, dan lain sebagainya.
2. UMKM di Bidang Agribisnis
Bidang agribisnis dalam UMKM adalah usaha yang berhubungan dengan sektor pertanian. Bidang ini juga banyak digandrungi masyarakat karena negara Indonesia termasuk negara agraris, yang mana mata pencaharian masyarakatnya masih didominasi dari sistem pertanian.
Tidak hanya itu, tidak sedikit juga orang yang gemar bercocok tanam untuk hobi atau kesenangan pribadi.
Ide usaha yang bisa Anda coba jika tertarik dalam bidang ini antara lain menjual kebutuhan pertanian seperti alat membajak sawah, pupuk tanaman, bibit tanaman, alat-alat berkebun, sampai dengan tanaman hias ataupun berjualan bunga, dan lain-lain.
3. UMKM di Bidang Otomotif
Bidang ketiga yang paling banyak diminati dalam UMKM adalah bidang otomotif. Meskipun tidak mudah untuk dijalankan, ketertarikan masyarakat terhadap bidang otomotif tidak pernah surut.
Setiap tahunnya selalu ada produk baru baik itu mobil dan motor. Anda bisa memanfaatkan peluang yang ada dengan memulai usaha di bidang otomotif.
Adapun ide usaha yang bisa Anda coba yaitu usaha bengkel motor, tempat cuci motor dan mobil, atau toko khusus sparepart kendaraan, usaha travel mobil.
4. UMKM di Bidang Kecantikan
Tren kecantikan kini semakin meluas di berbagai penjuru Indonesia. Bidang kecantikan dalam UMKM adalah salah satu peluang yang bisa mengantarkan Anda pada pundi-pundi rupiah bernilai fantastis.
Hal ini tentunya sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang sudah mulai mengerti pentingnya merawat tubuh dari ujung kepala sampai ujung kaki, baik itu wanita maupun pria.
Nah, untuk ide usaha yang bisa Anda coba yakni menjual skincare atau make-up. Untuk menjual keduanya ataupun salah satu dari komodito tersebut Anda bisa memulainya dari jastip, reseller, maupun membukan toko offline dan online.
5. UMKM di Bidang Fashion
UMKM adalah usaha yang erat kaitannya dengan inovasi, tanpa terkecuali pada bidang fashion di mana tren yang ada berkembang sangat pesat dan cepat.
Bilamana Anda tertarik untuk memulai UMKM di bidang ini, beberapa ide usaha yang bisa Anda jadikan referensi yaitu menjadi resellerbaju kekinian, jastip baju import atau brand tertentu, maupun membuka usaha konveksi.
Sebagai informasi tambahan, apabila Anda sudah memiliki usaha yang termasuk ke dalam UMKM baik itu mikro, kecil, atau menengah, Anda bisa mendaftarkan usaha Anda ke pemerintah untuk mendapatkan legalitas berupa surat izin usaha. Jadi, nantinya usaha yang Anda miliki bisa berjalan lebih lancar.
Cara Mendapatkan Modal Untuk Bangun UMKM
Bagiamana Sobat BFI, apakah Anda tertarik untuk membuka usaha sendiri? Apabila Anda membutuhkan modal, BFI Finance siap membantu Anda.
Dengan jaminan BPKB Motor, Mobil, dan Sertifikat Rumah, pengajuan pinjaman modal usaha Anda akan kami proses dengan cepat dan tentunya dengan penawaran suku bunga yang rendah.
Informasi lebih lanjut terkait pinjaman dan penawaran menarik lainnya dapat Anda akses melalui tautan berikut ini.
Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.
Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.
Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.
Demikian informasi mengenai UMKM Adalah: Definisi, Jenis, Sampai Dengan Ide Usaha. Semoga artikel ini dapat memudahkan Anda dalam memahami lebih dalam terkait UMKM dan poin-poin penting lainnya. Tetaplah optimis dan tekun dalam menjalani usaha Anda. Salam bisnis!
Dapatkan informasi menarik lainnya seputar ide bisnis, gaya hidup, pinjaman di BFI Blog. Update setiap Senin-Jumat!