Wanprestasi adalah salah satu istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang melibatkan uang.
Istilah ini mungkin tidak cukup populer bagi kebanyakan dari kita. Namun, adanya istilah ini penting untuk Anda ketahui, khususnya jika Anda membuat perjanjian yang melibatkan uang dengan pihak lain. Lantas, apa itu yang dimaksud dengan wanprestasi? Simak ulasan lengkapnya di artikel berikut ini.
1. Apa Itu Wanprestasi
Wanprestasi adalah tindakan pelanggaran perjanjian antar dua belah pihak. Ketika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang ada, maka tindakan tersebut sepenuhnya dapat dikatakan sebagai wanprestasi.
Dikutip langsung dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan wanprestasi adalah sebuah keadaan dimana salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
Sedangkan menurut Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia, wanprestasi terjadi karena tidak terlaksananya prestasi yang diakibatkan adanya kesalahan dari pihak debitur, baik itu sengaja maupun tidak sengaja.
Dalam ranah pinjaman, wanprestasi dapat terjadi manakala pihak yang meminjam tidak mampu membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan kontrak (kredit macet).
Wanprestasi memiliki konsekuensi yang cukup serius bagi peminjam, seperti kenaikan bunga pinjaman, pemutusan pinjaman, sampai dengan pengambilan tindakan hukum. Maka dari itu penting untuk debitur memahami persyaratan dan kewajiban yang ada di dalam kontrak.
2. Dasar Hukum Wanprestasi
Wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain. Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Adapun dasar hukum wanprestasi lainnya turut diatur dalam pasal berikut ini. Pasal ini memuat konsekuensi yang akan ditanggung pihak yang melakukan wanprestasi.
-
Pasal 1243 BW terkait kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau pihak lainnya akibat salah satu pihak.
-
Pasal 1267 BW yang mengatur terkait pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti rugi yang ada.
-
Pasal 1237 Ayat (2) BW penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi terjadi.
-
Pasal 181 Ayat (2) HIR tentang kewajiban menanggung biaya biaya perkara di pengadilan.
3. Penyebab Terjadinya Wanprestasi
Ada berbagai faktor yang menjadi sebab mengapa wanprestasi dapat terjadi. Diantaranya sebagai berikut.
3.1. Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Keadaan memaksa atau force majeure adalah sebuah kondisi dimana kewajiban atau perjanjian yang ada tidak dapat terpenuhi akibat suatu peristiwa yang terjadi di luar kendali atau kehendak. Misalnya bencana alam, terjadi kecelakaan, dan lain sebagainya. Jika hal ini terjadi, pihak yang bersangkutan tidak dapat disalahkan karena hal tersebut terjadi di luar kehendak.
3.2. Salah Satu Pihak
Penyebab terjadinya wanprestasi yang berikutnya adalah kesalahan yang disebabkan oleh salah satu pihak dan dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, sehingga pihak lain dirugikan atas tindakan tersebut.
3.3. Dilakukan Secara Sengaja
Wanprestasi dilakukan secara sengaja artinya pihak yang melakukan kelalaian dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan yang telah disepakati bersama.
4. Unsur Wanprestasi
Berikut ini merupakan unsur-unsur wanprestasi yang perlu Anda ketahui. Antara lain sebagai berikut ini.
4.1. Perjanjian di Atas Materai
Unsur wanprestasi yang pertama yakni adanya perjanjian di atas materai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian hitam diatas putih tersebut mengindikasikan jika kesepakatan yang ada terdapat kekuatan hukum di dalamnya.
4.2. Salah Satu Pihak Melakukan Pelanggaran
Selain adanya perjanjian secara tertulis yang dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai, unsur wanprestasi berikutnya yakni adanya pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak. Hal ini termasuk ke dalam wanprestasi karena salah satu pihak dirugikan atas pelanggaran yang ada.
4.3. Sudah Dinyatakan Bersalah dan Tetap Melanggar Kesepakatan yang Ada
Unsur wanprestasi yang terakhir adalah ketidakrelaan terhadap kesalahan yang diperbuat dan sanksi yang diterima. Dalam hal ini, pelaku pelanggaran kembali melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain.
5. Dampak Wanprestasi
Pada dasarnya, wanprestasi dapat membawa dampak negatif pada kedua belah pihak. Namun, terdapat konsekuensi yang tegas bagi mereka yang melakukan wanprestasi. Beberapa konsekuensi yang ada meliputi beberapa poin berikut ini.
5.1. Kewajiban Membayar Ganti Rugi
Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi.
5.2. Pembatalan Perjanjian
Kedua, terjadinya pembatalan perjanjian antara dua belah pihak, sehingga kewajiban yang ada otomatis akan terhapuskan.
5.3. Adanya Peralihan Risiko
Dampak yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada.
6. Contoh Wanprestasi
Agar Anda dapat memahami apa itu wanprestasi secara lebih jelas dan mudah, simak beberapa contoh berikut ini.
Image Source: pexels/Andrea Piacquadio
6.1. Melaksanakan Kewajiban Namun Tidak Sesuai Kesepakatan
Jika salah satu pihak melaksanakan kewajibannya namun dalam proses pengerjaannya tidak sesuai dengan kesepakatan antara dua belah pihak. Maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu contoh wanprestasi.
Hal ini dikarenakan pemenuhan kewajiban yang ada tidak sesuai sebagaimana mestinya dan dapat merugikan pihak lain.
Salah satu contoh wanprestasi adalah pada saat debitur mengembalikan sejumlah dana yang dipinjam dari kreditur namun nominal yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Oleh karenanya pihak kreditur dirugikan karena hal ini.
6.2. Terlambat Menepati Janji
Contoh wanprestasi berikutnya adalah keterlambatan dalam menepati janji. Dimana salah satu pihak gagal dalam menepati janjinya atau dengan kata lain tidak sesuai dengan waktu yang ada.
Misalnya seorang debitur berjanji akan melunasi pembayaran di awal bulan April, namun nyatanya janji tersebut baru terpenuhi di akhir bulan April yang mana sudah melebihi dari waktu yang telah ditentukan.
6.3. Berbuat Sesuatu yang Dilarang dalam Perjanjian
Perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan bersama dan di dalamnya disebutkan apa yang dilarang dan diperbolehkan. Seseorang dapat dikatakan melakukan tindakan wanprestasi ketika orang tersebut melanggar perjanjian yang ada, bertindak atau berbuat hal yang dilarang.
Salah satu contohnya yakni pelanggaran dalam sewa tempat. Dimana dalam perjanjian yang dibuat tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kriminalitas. Namun nyatanya, pihak penyewa justru menggunakan tempat tersebut untuk transaksi narkotika.
6.4. Janji Akan Melakukan Sesuatu Tetapi Tidak Ditepati
Wanprestasi adalah kelalaian dalam bertindak. Saat salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya, dalam hal ini menepati janji yang telah Ia buat, maka tindakan tersebut termasuk ke dalam wanprestasi.
Contoh kasus wanprestasi yang satu ini sangat lumrah terjadi di masyarakat. Ada berbagai faktor yang mengakibatkan hal ini dapat terjadi. Salah satunya yaitu kurangnya rasa tanggung jawab, ketidaksanggupan memenuhi kewajiban atau komitmen yang telah dibuat, tidak mau mengambil risiko, sampai dengan berubah pikiran.
Sobat BFI, demikian pembahasan terkait Wanprestasi Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Penyebab, dan Contohnya. Semoga dengan adanya artikel ini Anda dapat terbantu untuk memahami apa itu wanprestasi dengan lebih mudah.
Butuh pinjaman dana cepat untuk berbagai keperluan? Ajukan pinjaman di BFI Finance saja!
Proses mudah dan cepat, klik tautan di bawah ini untuk informasi selengkapnya.
Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun.
Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan.
Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor panjang hingga 7 tahun.