Syariah
10 Adab Menerima Tamu d...
Ketahui 10 adab menerima tamu dalam Islam secara lengkap di ...
July 12, 2023
11932
BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Akad Syariah
Transaksi sesuai dengan prinsip syariah
Proses Transparan
Terbukanya semua proses pengajuan dan biaya
Tanpa Denda
Setiap pembiayaan tidak ada denda
Gunakan fasilitas pembiayaan syariah dengan cicilan tanpa denda
Proses Cepat dan Sederhana!
1. Isi Form Online
Siapkan data jaminan BPKB Mobil dan data diri Anda
2. Kami akan menghubungimu
Anda akan dihubungi Call Center kami untuk konsultasi pinjaman dan tenor
3. Survei dan Validasi Aset
kami akan lakukan survei dan cek aset untuk proses selanjutnya
4. Pencairan Dana
Setelah survei dan disetujui, dana akan segera cair ke rekening Anda
Adalah jual beli suatu barang dengan menegaskan harga beli atau harga perolehan kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga lebih atau margin sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Adalah jual beli suatu asset yang kemudian pembeli menyewakan asset tersebut kepada penjual dimana pembeli berjanji untuk menghibahkan asset tersebut pada penjual di akhir masa sewa.
Kami berusaha memberikan informasi sebaik mungkin, dibawah ini adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan mengenai produk BFI Finance Syariah
Unit Usaha Syariah BFI Finance atau BFI Finance Syariah adalah perusahaan / lembaga keuangan non-bank yang bergerak dalam bidang pembiayaan mobil bekas, multiguna dan multijasa secara syariah.
Umumnya proses persetujuan memakan waktu 2-3 hari, hal ini dipengaruhi juga oleh kesiapan data dari konsumen dan kondisi lapangan.
Anda dapat menghubungi Whatsapp center di +62811977500
Kami akan mengenakan biaya Admin
Konsumen tidak dapat melanjutkan proses pembiayaan di BFI Finance Syariah
Semua produk pembiayaan di BFI Finance Syariah tidak dikenakan denda.
KTP Pribadi & Pasangan (Jika Sudah Menikah), Kartu Kelaurga, Bukti Kepemilikan Rumah, Bukti penghasilan pribadi dan pasangan, Karyawan tetap Min. 2th, NPWP
Tidak ada sita, namun debitur wajib memenuhi tanggung jawabnya dengan menjual mobil/jaminan untuk pelunasan atas kewajibannya
Tidak menemukan pertanyaan yang anda inginkan? Hubungi Kami
BFI Finance Syariah merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT BFI Finance Indonesia Tbk yang resmi mendapat izin usaha dari OJK pada tanggal 14 Februari 2018 bulan untuk menjalankan dan memasarkan produk-produk pembiayaan syariah.
29
Kantor Cabang Unit Syariah (KCUS)
Medan | Jakarta Selatan | Mojokerto | Samarinda | |
Batam |
|
Surabaya | Makassar | |
Palembang | Bogor | Sidoarjo | Gorontalo | |
Pekanbaru | Bekasi | Malang | Kendari | |
Jambi | Karawang | Gresik | Sorong | |
Sunter | Bandung | Pontianak | ||
Tangerang | Semarang | Balikpapan | ||
BSD Tangsel | Solo |
|
Mulai Ajukan Pembiayaan Syariah
#JauhLebihTenang Pembiayaan Di Unit Usaha Syariah BFI Finance
Mulai Ajukan Pembiayaan Syariah
#JauhLebihTenang Pembiayaan Di Unit Usaha Syariah BFI Finance