PEMBERITAHUAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
Pada hari Senin, 29 Juni 2020 di BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City – Tangerang Selatan telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan.
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa ini diselenggarakan dalam Keadaan Kedaruratan Kesehatan Corona Virus Disease sehingga dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dilakukan pembatasan jumlah kehadiran dalam rapat, baik pemegang saham, undangan maupun pengurus Perseroan (Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah); namun tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Pengurus Perseroan, pemegang saham dan undangan yang tidak hadir dapat mengikuti jalannya RUPS melalui aplikasi zoom.
Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa masing-masing adalah sebagai berikut:
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Dewan Komisaris:
1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris
2. Sunata Tjiterosampurno Komisaris
Direksi:
1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Direktur
2. Sudjono Direktur
3. Sutadi Direktur
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Masing-masing sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Kesempatan Tanya Jawab
Dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa untuk setiap mata acara, para pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan (kecuali dalam Mata Acara Kedua RUPS Luar Biasa tidak dilakukan sesi tanya jawab karena hanya bersifat laporan). Terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam RUPS Tahunan.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan dalam setiap mata acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan pemungutan suara kecuali dalam Mata Acara Kedua RUPS Luar Biasa tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan.
Keputusan RUPS Tahunan
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju – 11.776.647.109 (100%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju – 0 (0%).
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Suara: Setuju – 11.733.253.209 (99,632%); Abstain – 43.393.900 (0,368%); Tidak Setuju – 0 (0%).
Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan usulan dari Komite Audit Perseroan.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Suara: Setuju - 11.693.253.209 (99,292%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 83.393.900 (0,708%).
Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Suara: Setuju – 11.776.647.109 (100%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju – 0 (0%).
Keputusan RUPS Luar Biasa
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju – 11.002.447.351 (93,349%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju – 783.939.788 (6,651%).
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Laporan atau penjelasan mengenai Ratifikasi Perjanjian Perdamaian telah disampaikan kepada para pemegang saham.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Oleh karena Mata Acara Kedua Rapat hanya bersifat penjelasan, maka tidak dilakukan sesi tanya jawab maupun pengambilan keputusan.
Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Bapak Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Bapak Johanes Sutrisno
Komisaris Independen : Ibu Emmy Yuhassarie
Komisaris Independen : Bapak Alfonso Napitupulu
Komisaris : Bapak Dominic John Picone
Komisaris : Bapak Sunata Tjiterosampurno
Komisaris : Bapak Cornellius Henry Kho
DIREKSI
Presiden Direktur : Bapak Francis Lay Sioe Ho
Direktur : Bapak Sudjono
Direktur : Bapak Sutadi
Direktur : Bapak Andrew Adiwijanto
Direktur Independen : Bapak Sigit Hendra Gunawan
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Suara: Setuju – 10.790.080.051 (91,547%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju – 996.307.088 (8,453%).
Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Suara: Setuju – 10.790.080.051 (91,547%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju – 996.307.088 (8,453%).
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2019 maka jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2019 adalah sebagai berikut.
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. |
Keterangan |
Tanggal |
1. |
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) |
29 Juni 2020 |
2. |
Pemberitahuan pembagian dividen kepada OJK dan Bursa |
30 Juni 2020 |
3. |
Pengumuman di Bursa, Iklan Hasil RUPS dan Jadwal Pembagian Dividen di surat kabar |
1 Juli 2020 |
4. |
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi |
7 Juli 2020 |
5. |
Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi |
8 Juli 2020 |
6. |
Cum dividen di pasar tunai |
9 Juli 2020 |
7. |
Ex dividen di pasar tunai |
10 Juli 2020 |
8. |
Recording date untuk dividen |
9 Juli 2020 |
9. |
Pembayaran dividen |
29 Juli 2020 |
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 9 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perseroan akan membayar Dividen Tunai melalui KSEI ke rekening Pemegang Rekening KSEI dan Pemegang Saham Perseroan akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening yang bersangkutan.
Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik) dan menginginkan pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya, dapat memberitahukan nama dan alamat banknya serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham itu sendiri, dengan disertai fotokopi KTP sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui surat yang bermaterai Rp6.000,- yang sudah harus diterima selambatnya tanggal 9 Juli 2020 pukul 16.00 WIB, kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan:
PT Raya Saham Registra,
Plaza Sentral Building 2nd Floor,
Jl. Jend. Sudirman 47-48, Karet Semanggi, Jakarta 12930
Dividen Tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan NPWP diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 9 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya NPWP tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan pajaknya disesuaikan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya sebagai berikut:
Untuk Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), maka asli Surat Keterangan Domisilinya dikirimkan kepada PT Raya Saham Registra.
Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat Keterangan Domisili dikirimkan kepada KSEI melalui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing Pemegang Saham.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut, telah diterima oleh KSEI atau BAE selambatnya tanggal 9 Juli 2020 pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada para Pemegang Saham asing akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
Tangerang Selatan, 30 Juni 2020
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi