Sekretaris Perusahaan di BFI Finance dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. Corp/CH/L/VII/07-0115 tanggal 9 Juli 2007 dengan mengacu pada POJK 35. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi.
Beliau adalah warga Negara Indonesia, lahir pada 1970, dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. BOD-BOC/VI/2014-0011 tanggal 24 Juni 2014. Beliau adalah anggota Direksi yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, berdasarkan POJK 35, adalah sebagai berikut:
Anda masih dalam proses pengajuan