Perusahaan menjalankan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Perusahaan No. SOP/031 tanggal 22 Maret 2013, sebagai bentuk penerapan prinsip-prinsip GCG, terutama tanggung jawab dan kewajaran. Penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran ini dimaksudkan untuk memastikan kinerja yang optimal dan kepatuhan hukum dari setiap karyawan BFI Finance dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran BFI Finance, setiap individu di lingkungan perusahaan dapat mengajukan keluhan dan/atau laporan tentang penipuan dan/atau pelanggaran atas tata tertib perusahaan ataupun prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan mengirimkan laporan mereka melalui salah satu dari jalur-jalur berikut:
Surat elektronik (e-mail) ke:
SMS
Layanan pesan singkat (SMS) ke:
082258888911
Surat Pos
Surat pos ke:
Kantor Pusat
PT BFI Finance Indonesia Tbk
BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City, Tangerang Selatan
Banten 15322
Attn. Departemen Audit Internal
Setiap pihak yang melakukan pengaduan atau pelaporan pelanggaran melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran BFI Finance dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan, sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi. Perusahaan juga bertanggung jawab secara moral untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor tersebut.
Semua laporan pelanggaran yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran BFI Finance dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh perusahaan. Hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya juga dijamin.
Sistem Pelaporan Pelanggaran menerima laporan atau pengaduan yang kemudian segera diperiksa oleh pihak pengelola pengaduan, yaitu Departemen Audit Internal dan Divisi Manajemen Risiko.
Apabila hasil pemeriksaan terbukti sah sesuai prosedur, maka BFI Finance akan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan surat keputusan (SK) yang berlaku di perusahaan.
BFI Finance memiliki prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan secara cepat dan transparan, dengan menerapkan prinsip GCG tanpa adanya benturan kepentingan. Perusahaan menjunjung prinsip kejujuran dan kemandirian dari pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, termasuk juga kinerja, karakter, dan etos kerja mereka.
Kebijakan pengadaan barang dan jasa serta hubungan dengan pemasok di BFI Finance meliputi:
Perusahaan menyelenggarakan proses pengadaan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
Sistem tersebut berjalan secara terbuka dan kompetitif dengan mengikutisertakan calon penyedia barang dan jasa yang memenuhi syarat berdasarkan kemampuan dan kinerja yang sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Selain melalui tahapan pengadaan barang dan jasa tersebut, Perusahaan juga menggunakan metode lain, seperti pelelangan, pemilihan langsung, dan pembelian langsung; baik secara konvensional maupun daring.
Kebijakan dan sistem tersebut membantu memastikan bahwa jumlah dan kualitas barang dan jasa diperoleh Perusahaan sesuai kebutuhan, dan diperoleh dengan harga yang kompetitif, pengiriman yang tepat waktu dan pelayanan purnajual yang baik.
Pengadaan barang, baik di kantor pusat maupun cabang, dapat dipantau setiap saat melalui sistem yang terintegrasi sehingga dapat dilakukan pemantauan; baik oleh pihak yang mengajukan permintaan barang (user), cabang, maupun kantor pusat; mulai dari proses pembelian hingga pemeliharaan aset (asset maintenance).
Setiap keluhan yang disampaikan kepada perusahaan segera ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pelanggan, bekerja sama dengan unit-unit lainnya yang terlibat dalam masing-masing keluhan. Setiap keluhan diselesaikan dengan cepat, tepat, tuntas, serta memuaskan. Untuk itu, diperlukan integrasi dan komunikasi yang lancar antara Unit Layanan Pelanggan dan kantor-kantor cabang.
BFI Finance telah menetapkan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement atau SLA) berupa periode tanggapan untuk setiap keluhan yang diterima. Ketentuan dalam SLA ini telah sesuai dengan kebijakan internal perusahaan dan peraturan terkait yang berlaku di Indonesia.
BFI Finance telah menetapkan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement atau SLA) berupa periode tanggapan untuk setiap keluhan yang diterima. Ketentuan dalam SLA ini telah sesuai dengan kebijakan internal perusahaan dan peraturan terkait yang berlaku di Indonesia. Setiap pengaduan yang diterima dapat ditindaklanjuti secara tuntas dalam waktu maksimal 20 hari kerja.
Anda masih dalam proses pengajuan