PT BFI berkomitmen menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu:
Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme PT BFI Finance ditetapkan dan diawasi secara aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang meliputi:
Penerapan Program APU & PPT dilaksanakan di seluruh kantor cabang dan kantor Pusat PT BFI Finance dan dilaporkan oleh unit kerja terkait APU & PPT secara berkala kepada manajemen.
Penerapan Program APU & PPT
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Anda masih dalam proses pengajuan