Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)


PT BFI berkomitmen menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.  
  • POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.  
  • SEOJK Nomor  37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.  

Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme PT BFI Finance ditetapkan dan diawasi secara aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang meliputi:

  1. Penyusunan Kebijakan Standar Prosedur Operasional APU & PPT yang mencakup ketentuan:
    1. Melakukan Customer Due Diligence (CDD) dalam rangka identifikasi nasabah termasuk identifikasi beneficial owner dan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) kepada debitur dan beneficial owner yang memiliki risiko tinggi.
    2. Menunjuk pejabat senior untuk melakukan persetujuan atau penolakan  pembiayaan terhadap debitur yang memiliki risiko tinggi.
    3. Pemantauan dan analisa untuk untuk mendeteksi  Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT) serta melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    4. Penolakan transaksi dan penutupan hubungan usaha.
    5. Pemantauan profil dan transaksi nasabah serta pengkinian data.
    6. Prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai dan pemantauan terhadap profil karyawan.
    7. Penatausahaan dokumen yang terkait dengan data nasabah dan dokumen nasabah yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun sejak kontrak berakhir.
  2. Pembentukan Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di kantor pusat yang berada dibawah Enterprise Risk Director. Unit yang menangani program APU & PPT telah mendapatkan pelatihan yang berkaitan dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
  3. Pengendalian Internal:
    Penerapan Program APU& PPT PT BFI berbasis risiko (risk-based approach).  Direksi memberikan arahan kepada fungsi Internal Audit untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan Penerapan Program APU & PPT.
  4. Sistem Informasi Manajemen
    PT BFI Finance telah memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Perusahaan telah mengintegrasikan nama-nama yang terdaftar dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan pihak berwenang dalam sistem perusahaan, sehingga memungkinkan perusahaan dapat memantau kemiripan/kesamaan identitas terduga teroris dengan calon nasabah. 
    Sistem yang dimiliki perusahaan telah memungkinkan perusahaan untuk menginput atau menyediakan informasi berkenaan dengan profil pekerjaan calon nasabah/nasabah yang termasuk dalam kategori Politically Exposed Person (PEP).
  5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan 
    Untuk mencegah digunakannya PT BFI Finance sebagai media pencucian uang yang melibatkan pihak internal, maka perusahaan telah melakukan:
    1. Prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru.
    2. Menyelenggarakan pelatihan terkait Program APU & PPT bagi  karyawan PT BFI Finance baik secara online (e-learning) maupun secara tatap muka.

Penerapan Program APU & PPT dilaksanakan di seluruh kantor cabang dan kantor Pusat PT BFI Finance dan dilaporkan oleh unit kerja terkait APU & PPT secara berkala kepada manajemen.

Penerapan Program APU & PPT
PT BFI Finance Indonesia Tbk