Kebijakan Antikorupsi


BFI Finance mewajibkan seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawannya untuk menjunjung tinggi persaingan usaha yang adil, nilai-nilai sportivitas dan profesionalisme, serta prinsip-prinsip GCG.

Perusahaan berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku, ataupun perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan.

Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan komitmen tersebut, BFI Finance mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara rutin, BFI Finance melakukan pelaporan mengenai pelanggan yang bermasalah kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kebijakan antikorupsi di perusahaan juga mencakup, antara lain, penerapan transparansi dalam sistem pengadaan barang dan jasa, serta pemberian dan penerimaan hadiah oleh dan bagi perusahaan.

 

Pemberian dan Penerimaan Hadiah

Pemberian hadiah didefinisikan sebagai segala macam bentuk pemberian oleh Perusahaan atau  pihak yang mewakili Perusahaan kepada pihak-pihak tertentu, dengan maksud mempengaruhi pihak-pihak tersebut agar dapat menguntungkan Perusahaan di luar batas-batas kewajaran.

Penerimaan hadiah didefinisikan sebagai segala bentuk penerimaan oleh Perusahaan atau pihak  yang mewakili Perusahaan dari pihak-pihak yang berkepentingan, dengan maksud mempengaruhi keputusan manajemen Perusahaan untuk menguntungkan pihak pemberi hadiah.

Perusahaan memiliki peraturan tentang pemberian hadiah, suap dan sejenisnya, pemberian kepada  pihak lain dalam rangka tanda terima kasih, bingkisan hari besar keagamaan, cinderamata, dan kenang-kenangan dalam bentuk barang atau jasa.

Dengan mempertimbangkan etika bisnis, penerimaan hadiah oleh karyawan, berapapun nilainya dan dalam bentuk apapun, wajib dilaporkan kepada atasan langsung karyawan. Penerimaan hadiah dari pihak manapun dalam rangka promosi Perusahaan, tanda terima kasih, bingkisan hari besar keagamaan, cinderamata, dan kenang-kenangan, dapat diterima sebagai suatu kepatutan dalam pergaulan sehari hari, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mencantumkan logo/nama perusahaan pemberi, yang merupakan bagian dari kegiatan promosi perusahaan pemberi; 
  2. Pemberian hadiah tersebut tidak ditujukan untuk keperluan/kepentingan pribadi dan tidak bersifat material;
  3. Pemberian hadiah tidak mempengaruhi keputusan dalam pengadaan barang/jasa; dan
  4. Pemberian hadiah tidak dilakukan secara terus-menerus oleh pemberi yang sama kepada Perusahaan atau pihak yang mewakili Perusahaan.