PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk.


Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:                                                           

Hari dan Tanggal

Rabu, 25 Oktober 2017

Pukul   

11:30 WIB – selesai

Tempat

:

Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan

Mata Acara RUPS Luar Biasa yaitu:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu penambahan kegiatan usaha pembiayaan Perseroan berdasarkan prinsip syariah.

 

CATATAN:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena iklan pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (3) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, baik saham-saham Perseroan dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 2 Oktober 2017 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
  3. Untuk saham-saham Perseroan yang belum tercatat dalam penitipan kolektif, para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diminta untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya dan fotokopi NPWP kepada petugas Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk saham-saham Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif, Para Pemegang Rekening Efek atau kuasanya diharap membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
    1. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah dengan ketentuan para anggota Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa namun suara yang mereka keluarkan tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi Pemegang Saham yang alamat terdaftarnya di luar negeri surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
    2. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja di Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sirca Datapro Perdana, Jalan Johar Nomor 18, Menteng, Jakarta 10340.
  4. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar sudah berada di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.

 

             Tangerang Selatan, 3 Oktober 2017

                         Direksi Perseroan