Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari dan Tanggal |
: |
Selasa, 28 Mei 2019 |
Pukul |
: |
13:00 WIB – selesai |
Tempat |
: |
The Dharmawangsa, Nusantara Ballroom, Jalan Brawijaya Raya No. 26, |
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:
I. RUPS Tahunan:
Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan OJK.
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan OJK.
Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan OJK.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan:
Merupakan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan istilahnya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
II. RUPS Luar Biasa:
Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku termasuk dalam rangka menerbitkan obligasi, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
Penjelasan:
Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan OJK.
Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
CATATAN:
Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena iklan pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan 3 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, baik saham-saham Perseroan dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 3 Mei 2019 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Untuk saham-saham Perseroan yang belum tercatat dalam penitipan kolektif, para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diminta untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada petugas Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk saham-saham Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif, Para Pemegang Rekening Efek atau kuasanya diharap membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Tangerang Selatan, 6 Mei 2019
Direksi Perseroan