Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal |
: |
Selasa/16 Mei 2023 |
Pukul |
: |
14:00 WIB - selesai |
Tempat |
: |
BFI Tower Sunburst CBD Lot. 1.2 Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City - Tangerang Selatan 15322 |
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:
a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022; dan
c. Pengesahan laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan OJK.
Laporan Tahunan Perseroan tahun 2022 dapat diunduh di sini .
Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Perseroan akan mengusulkan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Perseroan akan memilih Akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Sesuai pasal 96 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan kewenangan tersebut berdasarkan pasal 96 ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan berdasarkan pasal 113 UUPT mengatur bahwa ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Penjelasan:
Merupakan mata acara laporan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk mata acara ini tidak diperlukan persetujuan karena hanya merupakan Laporan mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku termasuk dalam rangka menerbitkan obligasi, Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
Penjelasan:
Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Saat ini hampir seluruh pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga antara lain dari perbankan dalam bentuk pinjaman berjangka, pinjaman modal kerja, penerbitan obligasi dan penerbitan Medium Term Notes (MTN) serta penjualan/pengalihan piutang, channeling, dan pembiayaan bersama (joint financing) mengharuskan adanya jaminan terutama piutang dan aset tetap yang dimiliki Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih dalam kegiatan usaha normal Perseroan, diperlukan persetujuan RUPS.
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Persetujuan dalam acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK. Perubahan susunan pengurus perseroan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Trinugraha Capital & Co SCA sebagai pemegang saham pengendali Perseroan telah menominasikan Saurabh N. Agarwal sebagai Komisaris Perseroan menggantikan Dominic John Picone. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan akan mengusulkan kepada pemegang saham untuk mengangkat Saurabh N. Agarwal sebagai Komisaris Perseroan.
Saurabh N. Agarwal berspesialisasi pada bidang kegiatan investasi di Asia. Saat ini beliau menjabat sebagai Direksi di beberapa perusahaan antara lain sebagai Direktur Utama Warburg Pincus Singapore dan Direktur Advance Intelligence Group, Circles.Life, Converge ICT, GCash (Mynt), MoMo Pay, Oona Insurance and Techcombank (HOSE:TCB). Beliau sebelumnya menjabat sebagai Direksi di AAG (HKG:2686), Competitive Power Ventures, Mosaic Inc., RimRock, RS Energy, dan Trident. Beliau memegang gelar Bachelor of Technology (Btech) di bidang tenaga listrik, dan Master of Science (MS) di bidang mikroelektronika dan IIT Bombay dan gelar Master of Business Administration (MBA) dari Harvard Business School.
Selanjutnya kami informasikan pula bahwa Bpk. Sigit Hendra Gunawan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Direktur tertanggal 8 Mei 2023 dan telah dilaporkan melalui keterbukaan informasi per tanggal 9 Mei 2023.
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.4/2014 (POJK 33) pasal 8 ayat (3), Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
Oleh karena itu, untuk memenuhi POJK 33 pasal 8 ayat (3), Pengunduran diri tersebut di atas akan dibahas dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 16 Mei 2023.
CATATAN:
Sesuai himbauan Pemerintah dalam Instruksi Meteri DalamNegeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, maka dalam rangka mendukung pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Perseroan menghimbau Pemegang saham untuk hadir secera elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building 2 nd Floor
Jl. Jend. Sudirman 47-48
Karet Semanggi
Jakarta 12930
Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.
Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
Dalam rangka mendukung pengendalian COVID-19 sesuai himbauan Pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib memastikan dirinya dalam kondisi sehat, tidak terkonfirmasi COVID-19, dan bukan merupakan kontak erat dari pasien terkonfirmasi COVID-19, serta wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
Menggunakan hand sanitzer yang disediakan sebelum memasuki ruangan Rapat.
Dalam rangka menerapkan kebijakan physical distancing, petugas akan mengarahkan Pemegang Saham atau kuasanya ke dalam ruangan-ruangan yang ditentukan dan membatasi jumlah orang dalam 1 (satu) ruangan.
Tangerang Selatan, 19 April 2023
Direksi Perseroan