Pada hari Selasa, 17 April 2018 di Hotel Dharmawangsa, ruang Bimasena, Jalan Brawijaya Raya No. 26, Jakarta Selatan telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan dan Ringkasan Risalahnya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Kehadiran Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan:
Dewan Komisaris
Kusmayanto Kadiman
|
Presiden Komisaris
|
Johanes Sutrisno
|
Komisaris Independen
|
Alfonso Napitupulu
|
Komisaris Independen
|
Emmy Yuhassarie
|
Komisaris Independen
|
Sunata Tjiterosampurno
|
Komisaris
|
Cornellius Henry Kho
|
Komisaris
|
Direksi
Francis Lay Sioe Ho
|
Presiden Direktur
|
Sudjono
|
Direktur
|
Sigit Hendra Gunawan
|
Direktur Independen
|
Andrew Adiwijanto
|
Direktur
|
Dewan Pengawas Syariah
Asrori S. Karni
|
Ketua
|
Rahmi Sina
|
Anggota
|
- Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
- RUPS Tahunan dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 13.245.774.030 saham 88,52% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.964.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.002.732.000 saham (Treasury Stock);
- RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 13.245.774.030 saham 88,52% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.964.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.002.732.000 saham (Treasury Stock).
Masing-masing sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
- Kesempatan Tanya Jawab
Dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa untuk setiap mata acara, para pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan (kecuali dalam mata acara kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan sesi tanya-jawab karena hanya bersifat laporan), namun tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat.
- Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan dalam setiap mata acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan pemungutan suara kecuali dalam mata acara kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan.
- Keputusan RUPS Tahunan
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
- Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
- Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan“ sesuai Laporannya Nomor 160/2.B008/FH.1/12.17 dengan pendapat "Wajar Tanpa Pengecualian", dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2017, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju - 13.245.774.030 (100%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 0 (0%).
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
- Membagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp.39,00 per lembar saham dari laba bersih Perseroan. Jumlah dividen tunai final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp.16,00 per lembar saham, setelah diperhitungkan dengan dividen tunai interim sebesar Rp.23,00 per lembar saham yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 18 Desember 2017. Dividen tunai final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 April 2018 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 18 Mei 2018.
- Menyisihkan sebesar Rp.13.574.000.000,00 untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Sisa laba bersih tahun buku 2017 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Suara: Setuju - 13.231.492.830 (99,892%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 14.281.200 (0,108%).
Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Suara: Setuju - 13.181.492.830 (99,515%); Abstain - 14.281.200 (0,108%); Tidak Setuju - 50.000.000 (0,377%).
Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
- Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp.344.100.000,00 per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2018 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2017 sejumlah Rp.2.882.000.000,00
- Melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2018.
- Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Suara: Setuju - 13.231.492.830 (99,892%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 14.281.200 (0,108%).
Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah sebagai berikut:
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Penawaran Umum Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2017 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2018 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-jawab maupun pengambilan keputusan.
- Keputusan RUPS Luar Biasa
Keputusan dalam Rapat:
- Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
- Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju - 12.618.740.680 (95,266%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 627.033.350 (4,734%)
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2017 maka jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2017 adalah sebagai berikut.
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No.
|
Keterangan
|
Tanggal
|
1.
|
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
|
17 April 2018
|
2.
|
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS ke OJK dan Bursa
|
18 April 2018
|
3.
|
Pengumuman di Bursa, Iklan Hasil RUPS dan Jadwal Pembagian Dividen di surat kabar
|
19 April 2018
|
4.
|
Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi
|
24 April 2018
|
5.
|
Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi
|
25 April 2018
|
6.
|
Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai
|
27 April 2018
|
7.
|
Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai
|
30 April 2018
|
8.
|
Recording date untuk Dividen Tunai
|
27 April 2018
|
9.
|
Pembayaran Dividen Tunai
|
18 Mei 2018
|
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
- Pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 27 April 2018, pukul 16.00 WIB.
- Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perseroan akan membayar Dividen Tunai melalui KSEI ke rekening Pemegang Rekening KSEI dan Pemegang Saham Perseroan akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening yang bersangkutan.
- Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik) dan menginginkan pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya, dapat memberitahukan nama dan alamat banknya serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham itu sendiri, dengan disertai fotokopi KTP sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui surat yang bermaterai Rp 6.000,- yang sudah harus diterima selambatnya tanggal 27 April 2018 pukul 16.00 WIB, kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan:
PT Sirca Datapro Perdana
Jalan Johar No. 18, Menteng, Jakarta 10340
Tel.: (021) 390-0645, 390-5920
- Dividen Tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan NPWP diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 27 April 2018 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya NPWP tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
- Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan pajaknya disesuaikan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya sebagai berikut:
- Untuk Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), maka asli Surat Keterangan Domisilinya dikirimkan kepada PT Sirca Datapro Perdana.
- Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat Keterangan Domisili dikirimkan kepada KSEI melalui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing Pemegang Saham.
- Asli Surat Keterangan Domisili tersebut, telah diterima oleh KSEI atau BAE selambatnya tanggal 27 April 2018, pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada para Pemegang Saham asing akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
Tangerang Selatan, 19 April 2018
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi