PEMBERITAHUAN HASIL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
Pada hari Selasa, 25 Mei 2021 di BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City – Tangerang Selatan telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan.
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa ini diselenggarakan dalam Keadaan Kedaruratan Kesehatan Corona Virus Disease sehingga dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dilakukan pembatasan jumlah kehadiran dalam Rapat, baik pemegang saham, undangan maupun pengurus Perseroan (Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah); namun tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa masing-masing adalah sebagai berikut:
Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Dewan Komisaris:
1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris
2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen
Direksi:
1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Direktur
2. Sudjono Direktur
3. Sutadi Direktur
4. Sigit Hendra Gunawan Direktur
5. Andrew Adiwijanto Direktur
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
- RUPS Tahunan dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 11.730.709.388 saham atau 78,391% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.964.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.002.732.000 saham (Treasury Stock).
- RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 11.841.708.388 saham atau 79,133% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.964.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.002.732.000 saham (Treasury Stock).
Masing-masing sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 April 2021 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Kesempatan Tanya Jawab
Dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa untuk setiap mata acara, para pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan (kecuali dalam Mata Acara Kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan sesi tanya jawab karena hanya bersifat laporan). Tidak terdapat pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam RUPS Tahunan.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan dalam setiap mata acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan pemungutan suara kecuali dalam Mata Acara Kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan pengambilan keputusan karena bersifat laporan.
Keputusan RUPS Tahunan
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor: 00039/3.0423/AU.1/09/1042-3/1/III/2021dengan pendapat "Wajar Tanpa Modifikasian", dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2020, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju – 11.696.757.588 (99,711%); Abstain – 33.951.800 (0,289%); Tidak Setuju – 0 (0%).
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Menyisihkan sebesar Rp5.000.000.000,- dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Membagikan sebagai dividen tunai final sebesar Rp18,- per lembar saham dari laba bersih Perseroan. Dividen tunai final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juni 2021 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 25 Juni 2021.
Sisa laba bersih tahun buku 2020 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Suara: Setuju – 11.696.757.588 (99,711%); Abstain – 33.951.800 (0,289%); Tidak Setuju – 0 (0%).
Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan usulan dari Komite Audit Perseroan.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Suara: Setuju - 11.687.700.088 (99,633%); Abstain - 33.951.800 (0,289%); Tidak Setuju - 9.057.500 (0,077%).
Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp267.350.000,- per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2021 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020 sejumlah Rp1.415.000.000,-.
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2021.
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Suara: Setuju – 11.696.757.588 (99,711%); Abstain – 33.951.800 (0,289%); Tidak Setuju – 0 (0%).
Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya jawab maupun pengambilan keputusan.
Keputusan RUPS Luar Biasa
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, menerbitkan Obligasi danMedium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun Bukan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank,menerbitkan Obligasi danMedium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju – 10.703.064.700 (90,384%); Abstain – 33.950.800 (0,287%); Tidak Setuju – 1.104.692.888 (9,329%).
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Menyetujui mengangkat kembali Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Direktur dan Bapak Sigit Hendra Gunawan sebagai Direktur, Bapak Kusmayanto Kadiman selaku Presiden Komisaris, Bapak Johanes Sutrisno dan Bapak Alfonso Napitupulu masing-masing selaku Komisaris Independen, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Bapak Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Bapak Johanes Sutrisno
Komisaris Independen : Bapak Alfonso Napitupulu
Komisaris : Bapak Dominic John Picone
Komisaris : Bapak Sunata Tjiterosampurno
Komisaris : Bapak Cornellius Henry Kho
DIREKSI
Presiden Direktur : Bapak Francis Lay Sioe Ho
Direktur : Bapak Sudjono
Direktur : Bapak Sutadi
Direktur : Bapak Andrew Adiwijanto
Direktur : Bapak Sigit Hendra Gunawan
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Suara: Setuju – 10.712.122.200 (90,461%); Abstain – 33.950.800 (0,287%); Tidak Setuju – 1.095.635.388 (9,252%).
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2020 maka jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2020 adalah sebagai berikut.
Jadwal Pembagian Dividen
No. |
Keterangan |
Tanggal |
1. |
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi |
4 Juni 2021 |
2. |
Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi |
7 Juni 2021 |
3. |
Cum dividen di pasar tunai |
8 Juni 2021 |
4. |
Ex dividen di pasar tunai |
9 Juni 2021 |
5. |
Recording date untuk dividen |
8 Juni 2021 |
6. |
Pembayaran dividen |
25 Juni 2021 |
Tata Cara Pembagian Dividen
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 8 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.
(selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”)
Cara Pembayaran Dividen:
Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta Salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan Salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juni 2021 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Perseroan Corporate Secretary PT BFI Finance Indonesia, Tbk BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City Telp. (021) 2965 0300, 2965 0500 ext 692 E-mai: corsec@bfi.co.id |
BAE PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Lantai 2 Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48 Jakarta 12930 Telp. (021) 2525666 E-mail: rsbae@registra.co.id |
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang Berhak.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat KSEI No. KSEI-0087/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaian SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of Risidence asli dalam Bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat tanggal 8 Juni 2021 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
Tangerang Selatan, 27 Mei 2021
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi