PEMBERITAHUAN HASIL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
Pada hari Rabu, 29 Juni 2022 di BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City – Tangerang Selatan telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan.
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa ini diselenggarakan dalam Keadaan Kedaruratan Kesehatan Corona Virus Disease sehingga dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dilakukan pembatasan jumlah kehadiran dalam Rapat, baik pemegang saham, undangan maupun pengurus Perseroan (Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah); namun tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa masing-masing adalah sebagai berikut:
Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Dewan Komisaris:
1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris
2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen
Direksi:
1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Direktur
2. Sudjono Direktur
3. Sutadi Direktur
4. Sigit Hendra Gunawan Direktur
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
- RUPS Tahunan dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham sejumlah 12.031.290.648 saham atau 80,4% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.964.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.002.732.000 saham (Saham Treasuri).
- RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham sejumlah 11.885.316.048 saham atau 79,424% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.964.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.002.732.000 saham (Saham Treasuri).
Masing-masing sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Kesempatan Tanya Jawab
Dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa untuk setiap mata acara, para pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan (kecuali dalam Mata Acara Kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan sesi tanya jawab karena hanya bersifat laporan). Tidak terdapat pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan dalam setiap mata acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan pemungutan suara, kecuali dalam Mata Acara Kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan pengambilan keputusan karena bersifat laporan.
Keputusan RUPS Tahunan
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor: 00005/3.0423/AU.1/09/0116-1/1/II/2022 dengan pendapat "Wajar Tanpa Modifikasian", dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2021, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju – 11.767.552.228 (97,808%); Abstain – 262.766.420 (2,184%); Tidak Setuju – 972.000 (0,008%)
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Menyisihkan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Membagikan sebagai dividen tunai final sebesar Rp17,- (tujuh belas rupiah) per lembar saham dari laba bersih Perseroan, termasuk sebesar Rp7,- (tujuh rupiah) per lembar saham yang telah dibagikan sebagai dividen interim dan telah dibayarkan pada tanggal 23 Desember 2021 sehingga sisa dividen yang akan dibagikan adalah sebesar Rp10,- (sepuluh rupiah) per lembar saham. Sisa dividen final tersebut akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juli 2022 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juli 2022;
Sisa laba bersih tahun buku 2021 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan;
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Suara: Setuju – 11.768.952.028 (97,820%); Abstain – 261.366.620 (2,172%); Tidak Setuju – 972.000 (0,008%)
Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan usulan dari Komite Audit Perseroan.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Suara: Setuju – 11.558.245.178 (96,068%); Abstain – 261.366.620 (2,172%); Tidak Setuju – 211.678.850 (1,760%)
Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp283.405.500,- (dua ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima ribu lima ratus rupiah) per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2022 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021 sejumlah Rp2.325.925.000,- (dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2022;
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Suara: Setuju – 11.768.952.028 (97,820%); Abstain – 261.366.620 (2,172%); Tidak Setuju – 972.000 (0,008%)
Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I dan Tahap II Tahun 2021 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya jawab maupun pengambilan keputusan.
Keputusan RUPS Luar Biasa
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun Bukan Bank, sekuritisasi, dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan;
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, sekuritisasi, dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju – 10.847.283.380 (91,266%); Abstain – 261.365.220 (2,199%); Tidak Setuju – 776.667.448 (6,535%)
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Menyetujui mengangkat kembali Bapak Andrew Adiwijanto selaku Direktur, Bapak Asrori S. Karni selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah, dan Ibu Helda Rahmi Sina selaku anggota Dewan Pengawas Syariah dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Bapak Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Bapak Johanes Sutrisno
Komisaris Independen : Bapak Alfonso Napitupulu
Komisaris : Bapak Dominic John Picone
Komisaris : Bapak Sunata Tjiterosampurno
DIREKSI
Presiden Direktur : Bapak Francis Lay Sioe Ho
Direktur : Bapak Sudjono
Direktur : Bapak Sutadi
Direktur : Bapak Andrew Adiwijanto
Direktur : Bapak Sigit Hendra Gunawan
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Bapak Asrori S. Karni
Anggota : Ibu Helda Rahmi Sina
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Suara: Setuju – 11.068.930.915 (93,131%); Abstain – 261.365.220 (2,199%); Tidak Setuju – 555.019.913 (4,670%) Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Menyetujui mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang disesuaikan dengan Pasal 2 Ayat 2 POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu Perseroan dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Menyetujui mengubah Pasal 15 Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Tugas dan Wewenang Direksi, yaitu penambahan pihak-pihak yang dikecualikan dari persyaratan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dalam transaksi memberikan jaminan utang atau tanggungan yaitu lembaga pemerintah, bank, industri keuangan nonbank, lembaga, dan/atau badan usaha lain atau pihak ketiga lainnya;
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan/atau menyusun kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, dan karenanya berhak pula untuk menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen permohonan lainnya, singkatnya melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Suara: Setuju – 10.576.506.343 (88,988%); Abstain – 261.365.220 (2,199%); Tidak Setuju – 1.047.444.485 (8,813%)
Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Menyetujui dan memberikan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan sebagian Saham Treasuri sebanyak-banyaknya 927.732.000 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu) lembar saham dengan cara dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek kepada pihak lain, baik kepada pemegang saham utama Perseroan (Trinugraha Capital & Co. SCA) maupun kepada pihak ketiga lainnya;
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala dan/atau setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang telah diambil di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat dan/atau menyampaikan pemberitahuan atau keterbukaan atau laporan terkait dengan keputusan yang diambil dalam Rapat ini, maupun hal lain-lain yang berkaitan dengan atau disyaratkan guna terlaksananya secara penuh keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat ini dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Suara: Setuju – Setuju – 10.079.906.980 (84,810%); Abstain – 1.021.365.220 (8,593%); Tidak Setuju – 784.043.848 (6,597%)
Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk membentuk dan melaksanakan Program Kepemilikan Saham oleh Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership Program atau disebut juga sebagai Program MESOP), yang berasal dari Saham Treasuri milik Perseroan sebanyak-banyaknya 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) lembar saham;
Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk melakukan dan mengambil segala dan/atau setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang telah diambil di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat dan/atau menyampaikan pemberitahuan atau keterbukaan atau laporan terkait dengan keputusan yang diambil dalam Rapat ini, maupun hal lain-lain yang berkaitan dengan atau disyaratkan guna terlaksananya secara penuh keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat ini, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Suara: Setuju – 10.869.821.875 (91,456%); Abstain – 261.365.220 (2,199%); Tidak Setuju – 754.128.953 (6,345%)
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2021 maka jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2021 adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen
No. |
Keterangan |
Tanggal |
1. |
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi |
7 Juli 2022 |
2. |
Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi |
8 Juli 2022 |
3. |
Cum dividen di pasar tunai |
11 Juli 2022 |
4. |
Ex dividen di pasar tunai |
12 Juli 2022 |
5. |
Recording date untuk dividen |
11 Juli 2022 |
6. |
Pembayaran dividen |
28 Juli 2022 |
Tata Cara Pembagian Dividen
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 11 Juli 2022 pukul 16.00 WIB. (selanjutnya disebut “Pemegang Saham yang Berhak”)
Cara Pembayaran Dividen:
Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham yang Berhak, apabila Pemegang Saham yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, (PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta Salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2022 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Perseroan Corporate Secretary PT BFI Finance Indonesia Tbk BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City Telp. (021) 2965 0300, 2965 0500 ext 692 E-mai: corsec@bfi.co.id |
BAE PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Lantai 2 Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48 Jakarta 12930 Telp. (021) 2525666 E-mail: rsbae@registra.co.id |
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham yang Berhak membuka rekening efek.
Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham yang Berhak.
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat KSEI No. KSEI-0087/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemegang Saham yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada tanggal 11 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pemegang Saham yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
Pemegang Saham yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaian SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak tersebut (pengesahan yang mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam Bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat tanggal 11 Juli 2022 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU UPH sebesar 20%.
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti pemotongan pajak dividen (jika ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (jika ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham yang Berhak membuka rekening efek.
Tangerang Selatan, 1 Juli 2022
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi