Pada hari Selasa, 28 Mei 2019 di The Dharmawangsa, Nusantara Ballroom, Jalan Brawijaya Raya No. 26, Jakarta Selatan telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan dan Ringkasan Risalahnya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Kehadiran Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan:
Dewan Komisaris
Kusmayanto Kadiman
|
Presiden Komisaris
|
Johanes Sutrisno
|
Komisaris Independen
|
Alfonso Napitupulu
|
Komisaris Independen
|
Emmy Yuhassarie
|
Komisaris Independen
|
Sunata Tjiterosampurno
|
Komisaris
|
Direksi
Francis Lay Sioe Ho
|
Presiden Direktur
|
Sudjono
|
Direktur
|
Sutadi
|
Direktur
|
Sigit Hendra Gunawan
|
Direktur Independen
|
Andrew Adiwijanto
|
Direktur
|
Dewan Pengawas Syariah
Asrori S. Karni
|
Ketua
|
Helda Rahmi Sina
|
Anggota
|
- Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
- RUPS Tahunan dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 11.451.669.579 saham 76,53% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.964.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.002.732.000 saham (Treasury Stock).
- RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 13.361.432.515 saham 89,29% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.964.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.002.732.000 saham (Treasury Stock).
Masing-masing sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 3 Mei 2019 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
- Kesempatan Tanya Jawab
Dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa untuk setiap mata acara, para pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan (kecuali dalam mata acara kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan sesi tanya jawab karena hanya bersifat laporan), namun tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat.
- Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan dalam setiap mata acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan pemungutan suara kecuali dalam mata acara kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan.
- Keputusan RUPS Tahunan
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
- Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
- Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor: 00078/2.1068/AU.1/09/1042-1/1/II/2019 dengan pendapat "Wajar Tanpa Modifikasian", dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2018, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju - 11.444.161.976 (99,93%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju – 7.507.600 (0,07%).
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
- Membagikan sebagai dividen tunai final sebesar Rp49,00 per lembar saham dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan. Dividen tunai final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juni 2019 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 28 Juni 2019.
- Menyisihkan sebesar Rp13.693.000.000,00 untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Sisa laba bersih tahun buku 2018 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Suara: Setuju - 11.427.880.776 (99,79%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 23.788.800 (0,21%).
Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Suara: Setuju - 11.372.298.776 (99,31%); Abstain - 16.281.200 (0,14%); Tidak Setuju - 63.089.600 (0,55%).
Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
- Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp363.100.000,00 per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2019 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018 sejumlah Rp3.125.000.000,00
- Melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2019.
- Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Suara: Setuju - 11.427.880.776 (99,79%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju - 23.788.800 (0,21%).
Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2019 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya jawab maupun pengambilan keputusan.
Keputusan dalam Mata Acara Keenam:
- Menyetujui untuk mengubah pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha guna memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan, khususnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2018.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan menyusun kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyampaikan permohonan persetujuan dan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, dan karenanya berhak pula untuk menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen permohonan lainnya, singkatnya melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keenam:
Suara: Setuju - 10.372.662.451 (90,58%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju - 1.079.007.125 (9,42%).
- Keputusan RUPS Luar Biasa
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
- Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
- Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju - 12.306.144.190 (92,10%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju - 1.055.288.325 (7,90%).
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
- Menyetujui mengangkat kembali Bapak Sudjono dan Bapak Sutadi masing-masing sebagai Direktur, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu 5 (lima tahun) sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris
|
Bapak Kusmayanto Kadiman
|
Komisaris Independen
|
Bapak Johanes Sutrisno
|
Komisaris Independen
|
Ibu Emmy Yuhassarie
|
Komisaris Independen
|
Bapak Alfonso Napitupulu
|
Komisaris
|
Bapak Dominic John Picone
|
Komisaris
|
Bapak Sunata Tjiterosampurno
|
Komisaris
|
Bapak Cornellius Henry Kho
|
Direksi
Presiden Direktur
|
Bapak Francis Lay Sioe Ho
|
Direktur
|
Bapak Sudjono
|
Direktur
|
Bapak Sutadi
|
Direktur
|
Bapak Andrew Adiwijanto
|
Direktur Independen
|
Bapak Sigit Hendra Gunawan
|
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju - 11.910.372.090 (89,14%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju - 1.451.060.425 (10,86%).
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2018 maka jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2018 adalah sebagai berikut.
No.
|
Keterangan
|
TANGGAL
|
1.
|
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
|
28 Mei 2019
|
2.
|
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS ke OJK dan Bursa
|
29 Mei 2019
|
3.
|
Pengumuman di Bursa, Iklan Hasil RUPS dan Jadwal Pembagian Dividen di surat kabar
|
31 Mei 2019
|
4.
|
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi
|
13 Juni 2019
|
5.
|
Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi
|
14 Juni 2019
|
6.
|
Cum dividen di pasar tunai
|
17 Juni 2019
|
7.
|
Ex dividen di pasar tunai
|
18 Juni 2019
|
8.
|
Recording date untuk dividen
|
17 Juni 2019
|
9.
|
Pembayaran dividen
|
28 Juni 2019
|
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
- Pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 17 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.
- Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perseroan akan membayar Dividen Tunai melalui KSEI ke rekening Pemegang Rekening KSEI dan Pemegang Saham Perseroan akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening yang bersangkutan.
- Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik) dan menginginkan pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya, dapat memberitahukan nama dan alamat banknya serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham itu sendiri, dengan disertai fotokopi KTP sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui surat yang bermaterai Rp 6.000,- yang sudah harus diterima selambatnya tanggal 17 Juni 2019 pukul 16.00 WIB, kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan:
PT Sirca Datapro Perdana
Jalan Johar No. 18, Menteng, Jakarta 10340
Tel.: (021) 390-0645, 390-5920
- Dividen Tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan NPWP diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 17 Juni 2019 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya NPWP tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
- Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan pajaknya disesuaikan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya sebagai berikut:
- Untuk Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), maka asli Surat Keterangan Domisilinya dikirimkan kepada PT Sirca Datapro Perdana.
- Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat Keterangan Domisili dikirimkan kepada KSEI melalui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing Pemegang Saham.
- Asli Surat Keterangan Domisili tersebut, telah diterima oleh KSEI atau BAE selambatnya tanggal 17 Juni 2019 pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada para Pemegang Saham asing akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
Tangerang Selatan, 31 Mei 2019
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi