Pada hari Senin, 25 April 2016 di Dharmawangsa Hotel, ruang Bimasena, Jalan Brawijaya Raya No. 26, Jakarta Selatan telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan dan Ringkasan Risalahnya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris
|
|
Bapak Kusmayanto Kadiman
|
Komisaris Independen
|
|
Bapak Johanes Sutrisno
|
Komisaris Independen
|
|
Ibu Emmy Yuhassarie
|
Komisaris Independen
|
|
Bapak Alfonso Napitupulu
|
Komisaris
|
|
Bapak Sunata Tjiterosampurno
|
Direksi
Presiden Direktur Independen
|
|
Bapak Francis Lay Sioe Ho
|
Direktur Independen
|
|
Bapak Cornellius Henry Kho
|
Direktur Independen
|
|
Bapak Sudjono
|
Direktur Independen
|
|
Bapak Sutadi
|
- Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
- RUPS Tahunan dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 1.303.876.733 saham atau 85,43% suara dari total 1.526.286.762 saham yang merupakan hasil pengurangan dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat itu yaitu sebanyak 1.565.959.562 saham dikurangi dengan saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri yaitu sebesar 39.672.800 saham;
- RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 1.303.876.733 saham atau 85,43% suara dari total 1.526.286.762 saham yang merupakan hasil pengurangan dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat itu yaitu sebanyak 1.565.959.562 saham dikurangi dengan saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri yaitu sebesar 39.672.800 saham.
Masing-masing sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
- Kesempatan Tanya Jawab
Dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa untuk setiap mata acara, para pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan (kecuali dalam mata acara kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan sesi tanya-jawab karena hanya bersifat laporan), namun tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat.
- Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan dalam setiap mata acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan pemungutan suara kecuali dalam mata acara kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan.
- Keputusan RUPS Tahunan
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
- Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
- Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan“ sesuai Laporannya Nomor: 062/6.B008/SC.3/12.15 dengan pendapat "Wajar Tanpa Pengecualian", dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2015, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2015.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju - 1.303.876.733 (100%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 0 (0%).
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
- Membagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 208,- (dua ratus delapan rupiah) per lembar saham atau dengan jumlah total sebesar Rp 317.467.646.496,- (tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) yang merupakan 48,82% (empat puluh delapan koma delapan puluh dua persen) dari laba bersih Perseroan. Jumlah dividen tunai final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 70,- (tujuh puluh rupiah) per lembar saham atau Rp 106.840.073.340,- (seratus enam miliar delapan ratus empat puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah), setelah diperhitungkan dengan dividen tunai interim sebesar Rp 138,- (seratus tiga puluh delapan rupiah) per lembar saham yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 16 Desember 2015. Dividen tunai final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Mei 2016 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 25 Mei 2016.
- Menyisihkan sebesar Rp 9.322.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah) untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Sisa laba bersih tahun buku 2015 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Suara: Setuju - 1.303.876.733 (100%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 0 (0%).
Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Suara: Setuju - 1.303.876.733 (100%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 0 (0%).
Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
- Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp 237.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2016 atau meningkat 3,5% (tiga koma lima persen) dari tahun sebelumnya serta memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2015 sejumlah Rp 1.840.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah).
- Melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2016.
- Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Suara: Setuju - 1.303.876.733 (100%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 0 (0%).
Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah digunakan untuk modal kerja sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-jawab maupun pengambilan keputusan.
- Keputusan RUPS Luar Biasa
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
- Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan di mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dikecualikan dalam peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.2.
- Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju - 1.302.220.733 (99,87%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 1.656.000 (0,13%).
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
- Menyetujui mengangkat kembali Bapak Kusmayanto Kadiman sebagai Presiden Komisaris, Bapak Johanes Sutrisno, Ibu Emmy Yuhassarie, Bapak Alfonso Napitupulu masing-masing sebagai Komisaris Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2021.
- Menyetujui mengangkat kembali Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Direktur dan Bapak Cornellius Henry Kho sebagai Direktur terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2021.
- Menyetujui pengangkatan Bapak Sigit Hendra Gunawan sebagai Direktur Independen Perseroan dengan masa jabatan efektif sejak penutupan Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2021.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya masing-masing adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
|
|
|
Presiden Komisaris
|
:
|
Bapak Kusmayanto Kadiman
|
Komisaris Independen
|
:
|
Bapak Johanes Sutrisno
|
Komisaris Independen
|
:
|
Ibu Emmy Yuhassarie
|
Komisaris Independen
|
:
|
Bapak Alfonso Napitupulu
|
Komisaris
|
:
|
Bapak Dominic John Picone
|
Komisaris
|
:
|
Bapak Sunata Tjiterosampurno
|
|
|
|
DIREKSI
|
|
|
Presiden Direktur
|
:
|
Bapak Francis Lay Sioe Ho
|
Direktur
|
:
|
Bapak Cornellius Henry Kho
|
Direktur
|
:
|
Bapak Sudjono
|
Direktur
|
:
|
Bapak Sutadi
|
Direktur Independen
|
:
|
Bapak Sigit Hendra Gunawan
|
- Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penyesuaian total remunerasi tahun 2016 sehubungan dengan pengangkatan Bapak Sigit Hendra Gunawan sebagai anggota Direksi Perseroan.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju - 1.302.220.733 (99,87%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 1.656.000 (0,13%).
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2015 maka jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2015 adalah sebagai berikut.
- Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No.
|
Keterangan
|
Tanggal
|
1.
|
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
|
25 April 2016
|
2.
|
Laporan jadwal pembagian Dividen Tunai kepada OJK dan Bursa
|
26 April 2016
|
3.
|
Pengumuman di Bursa dan iklan pemberitahuan mengenai pembagian Dividen Tunai di surat kabar
|
27 April 2016
|
4.
|
Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi
|
2 Mei 2016
|
5.
|
Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi
|
3 Mei 2016
|
6.
|
Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai
|
9 Mei 2016
|
7.
|
Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai
|
10 Mei 2016
|
8.
|
Recording date untuk Dividen Tunai
|
9 Mei 2016
|
9.
|
Pembayaran Dividen Tunai
|
25 Mei 2016
|
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
- Pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 9 Mei 2016, pukul 16.00 WIB.
- Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perseroan akan membayar Dividen Tunai melalui KSEI ke rekening Pemegang Rekening KSEI dan Pemegang Saham Perseroan akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening yang bersangkutan.
- Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik) dan menginginkan pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya, dapat memberitahukan nama dan alamat banknya serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham itu sendiri, dengan disertai fotokopi KTP sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui surat yang bermaterai Rp 6.000,- yang sudah harus diterima selambatnya tanggal 9 Mei 2016 pukul 16.00 WIB, kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan:
PT Sirca Datapro Perdana
Jalan Johar No. 18, Menteng, Jakarta 10340
Tel.: (021) 390-0645, 390-5920
- Dividen Tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan NPWP diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 9 Mei 2016 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya NPWP tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
- Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan pajaknya disesuaikan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya sebagai berikut:
- Untuk Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), maka asli Surat Keterangan Domisilinya dikirimkan kepada PT Sirca Datapro Perdana.
- Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat Keterangan Domisili dikirimkan kepada KSEI melalui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing Pemegang Saham.
- Asli Surat Keterangan Domisili tersebut, telah diterima oleh KSEI atau BAE selambatnya tanggal 9 Mei 2016, pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada para Pemegang Saham asing akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
Tangerang Selatan, 27 April 2016
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi